Kebijakan Baru HGBT: Kepastian Harga Gas Industri dan Investasi di Indonesia
Kebijakan baru subsidi harga gas bumi untuk industri (HGBT) akan memberikan kepastian lebih lama bagi investor dan industri di Indonesia, dengan rencana perluasan sektor penerima manfaat dan perbaikan skema penyaluran.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebijakan terbaru subsidi harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan memberikan kepastian lebih besar bagi pelaku industri dan investor di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 24 Januari lalu di Jakarta. Perubahan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di sektor industri dalam negeri.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, kebijakan HGBT yang akan segera diputuskan akan memiliki periode yang lebih panjang dibanding sebelumnya, yang hanya berlaku satu tahun. "Dengan periode yang lebih panjang, ini akan memberi kepastian bagi investor dan industri, serta memudahkan perencanaan," jelas Eko.
Saat ini, tujuh sektor industri tetap menjadi penerima manfaat subsidi gas, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Namun, Kemenperin berencana memperluas penerima manfaat HGBT, khususnya industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku utama. "Kami berharap sektor penerima manfaat bisa bertambah dari tujuh sektor yang ada saat ini," tambah Eko.
Tidak hanya soal durasi dan cakupan, Kemenperin juga mengusulkan perbaikan skema penyaluran subsidi gas. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas lebih dan meminimalkan beban tambahan bagi industri akibat ketidakstabilan pasokan gas. "Perbaikan skema ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan mengurangi risiko bagi industri," ujar Eko.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan harga gas murah HGBT kemungkinan tidak lagi sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Kendati demikian, tujuh sektor industri di atas tetap menjadi penerima manfaat HGBT. Bahlil memperkirakan harga gas untuk energi sekitar 7 dolar AS per MMBTU, sedangkan untuk bahan baku sekitar 6,5 dolar AS.
Mengenai sektor industri yang akan menerima harga gas murah, Bahlil menegaskan bahwa keputusannya sudah final. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri melalui kebijakan yang jelas dan terukur.
Kebijakan HGBT yang diperbarui ini diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional, menarik investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.