Kecelakaan Bus ALS dan Operasi Berantas Premanisme: Berita Hukum Terkini Indonesia
Dari kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang yang menewaskan 12 orang hingga operasi besar Polri memberantas premanisme, berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (6/5).

Berbagai peristiwa hukum menghebohkan Indonesia pada Selasa (6/5), mulai dari kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat, hingga operasi besar-besaran yang digelar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberantas premanisme yang semakin marak.
Kecelakaan bus ALS di Padang Panjang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan data tersebut secara langsung dari lokasi kejadian. Sementara itu, di Jakarta, Polri meluncurkan operasi serentak untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi.
Selain peristiwa tersebut, terdapat sejumlah berita hukum lainnya yang menarik perhatian, termasuk keberhasilan Kejaksaan Agung menyelamatkan uang negara senilai Rp26 triliun, permohonan pencabutan SP3 oleh mantan pemain sirkus OCI, dan dukungan Kementerian HAM terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Berikut uraian lengkapnya.
Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
Kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS terjadi di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5). Peristiwa ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka. "Data sementara korban meninggal dunia ada 12 orang. Sebanyak 23 orang lainnya mengalami luka-luka," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, di Padang Panjang.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Proses evakuasi korban dan penanganan medis pun dilakukan secara intensif. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan penumpang transportasi umum.
Kecelakaan ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan penerapan aturan lalu lintas yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga pihak berwenang dapat segera menyelesaikan investigasi dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga.
Keberhasilan Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara
Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377 dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025. Penyelamatan ini merupakan hasil dari kegiatan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dari potensi klaim atau tuntutan gugatan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum.
Prestasi Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan aset negara. Upaya pencegahan dan penindakan hukum yang efektif sangat penting untuk mencegah kerugian keuangan negara di masa mendatang.
Operasi Besar-besaran Polri Memberantas Premanisme
Polri menggelar operasi kepolisian kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025 untuk memberantas premanisme yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat. Operasi ini ditujukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa operasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Operasi ini menargetkan berbagai bentuk premanisme, mulai dari pungutan liar hingga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok preman. Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Langkah tegas Polri dalam memberantas premanisme ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Diharapkan operasi ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Permohonan Pencabutan SP3 dan Dukungan RUU Masyarakat Adat
Mantan pemain sirkus OCI menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) laporan dugaan penghilangan asal-usul. Kuasa hukum mereka, Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa salah satu pemain, Vivi Nurhidayah, pernah mengajukan laporan polisi dengan menggunakan Pasal 277 KUHP pada tahun 1997.
Sementara itu, Kementerian HAM mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap nilai dan hak-hak masyarakat adat. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan komitmen Kementerian HAM terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut.
Kedua isu ini menunjukkan perhatian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Semoga proses hukum dan legislasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dari berbagai peristiwa hukum yang terjadi, terlihat bahwa penegakan hukum dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Semoga upaya-upaya yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.