Kejagung Bantah Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung membantah keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan Boy Thohir dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang 2018-2023, meskipun beredar video di media sosial yang menyatakan sebaliknya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah kabar yang beredar luas di media sosial terkait keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan Garibaldi "Boy" Thohir, pemilik PT Adaro, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu, 5 Maret 2024, sebagai tanggapan atas beredarnya sebuah video yang menuduh keterlibatan keduanya.
Video yang viral tersebut mengklaim bahwa Kejagung telah menemukan bukti berupa catatan keuangan dan dokumen lain yang menunjukkan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir, dan beberapa tokoh berpengaruh lainnya dalam upaya mengamankan koordinasi terkait kasus korupsi ini. Namun, Harli Siregar membantah klaim tersebut. "Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana," tegas Harli.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Proses penyidikan ini telah melibatkan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Penggeledahan dan Tersangka Kasus Korupsi
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, seperti ponsel dan rekaman CCTV. Semua barang bukti yang telah disita akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi ini. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya. Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan Kejagung akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik seiring perkembangan kasus.
Klarifikasi Kejagung atas Tuduhan yang Beredar
Kejagung menegaskan kembali bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam kasus korupsi tersebut. Penyidik telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan teliti, dan sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan keduanya dengan kejahatan yang sedang diselidiki. Kejagung mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menerima informasi dan hanya mengacu pada sumber-sumber terpercaya.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan Kejagung akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Kejagung berharap agar publik dapat memahami dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kejagung juga menekankan pentingnya menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat mengganggu proses penyidikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Publik diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan hanya menyebarkan informasi yang telah diverifikasi kebenarannya.