Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Suap Mantan Ketua PN Surabaya ke Kejari Jakpus
Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, ke Kejari Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Agung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pelimpahan tersebut telah dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. Proses hukum terhadap Rudi Suparmono kini memasuki babak baru, menandai langkah signifikan dalam mengungkap kasus dugaan suap ini.
Penangkapan Rudi Suparmono dilakukan pada 14 Januari 2024 dan penetapannya sebagai tersangka terjadi pada hari yang sama. Kasus ini berawal dari permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada Zarof Ricar untuk diperkenalkan kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Pertemuan antara Lisa Rahmat dan Rudi Suparmono terjadi pada 4 Maret 2024, di mana Lisa meminta informasi terkait susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Kronologi Kasus Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada 14 Januari 2024, kronologi kasus ini terungkap. Lisa Rahmat, melalui Zarof Ricar, berhasil bertemu Rudi Suparmono dan mendapatkan informasi mengenai susunan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Rudi Suparmono kemudian diduga menerima uang sejumlah 20.000 dolar Singapura dari Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat.
Rudi Suparmono, setelah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang tersebut sebagai imbalan atas perannya dalam mempengaruhi susunan majelis hakim. Pertemuan antara Rudi Suparmono dan Erintuah Damanik terjadi pada 5 Maret 2024, di mana Rudi mengkonfirmasi penunjukan Erintuah sebagai ketua majelis hakim. Pada hari yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur diterbitkan.
Ketiga hakim yang disebutkan, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Lisa Rahmat telah berstatus terdakwa. Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan berbagai pihak dan dugaan suap yang melibatkan jumlah uang yang signifikan.
Pasal yang Dikenakan terhadap Rudi Suparmono
Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, khususnya suap dan gratifikasi.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Jakarta Pusat, proses hukum terhadap Rudi Suparmono akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu penyusunan surat dakwaan dan persidangan di pengadilan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.