Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejagung Perpanjang Penahanan Mantan Ketua PN Surabaya, Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Perpanjang Penahanan Mantan Ketua PN Surabaya, Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

#planetantara
Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Rp238 Juta Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Rp238 Juta Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim nonaktif Mangapul mengungkapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menerima suap Rp238 juta dari uang 'terima kasih' atas vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara.

#planetantara
Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Rp238 Juta Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Rp238 Juta Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim nonaktif Mangapul mengungkapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menerima suap Rp238 juta dari uang 'terima kasih' atas vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara.

#planetantara
Ronald Tannur Bersaksi Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya: Vonis Bebas Miliaran Rupiah
Ronald Tannur Bersaksi Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya: Vonis Bebas Miliaran Rupiah

Ronald Tannur, terpidana pembunuhan, menjadi saksi kunci dalam sidang kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap Rp4,67 miliar untuk membebaskan Ronald pada 2024.

#planetantara
Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya dan MA
Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya dan MA

Penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa menyuap hakim di PN Surabaya dan MA senilai total Rp6 miliar dan 308 ribu dolar Singapura agar kliennya bebas dari dakwaan pembunuhan.

Sumber Antara