Kasus Suap Ronald Tannur: Berkas Rudi Suparmono Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rudi Suparmono menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pelimpahan berkas ini menandai langkah maju dalam proses hukum kasus yang telah menarik perhatian publik luas ini. Proses hukum ini dimulai dari penangkapan hingga penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dan kini memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan ini, JPU akan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya menghadiri pembacaan surat dakwaan. Proses hukum ini diharapkan akan berjalan lancar dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pelimpahan berkas Rudi Suparmono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah dilakukan pada 3 Maret 2025. Proses hukum yang panjang dan kompleks ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyidik Jampidsus hingga JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan berkas ini, diharapkan Pengadilan Tipikor dapat segera memproses kasus tersebut dan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kronologi Kasus Suap dan Gratifikasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada 14 Januari 2025, menjelaskan kronologi kasus ini. Peristiwa berawal dari permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), untuk memperkenalkan dirinya kepada Rudi Suparmono. Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan singkat pada 4 Maret 2024, menyampaikan keinginan Lisa untuk bertemu.
Pertemuan Lisa dan Rudi terjadi pada hari yang sama di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Rudi kemudian menyebutkan Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) sebagai hakim yang ditunjuk. Ketiga hakim tersebut kini telah divonis hukuman penjara 9-12 tahun.
Pada 5 Maret 2024, Rudi bertemu Erintuah dan memberitahukan penunjukannya sebagai ketua majelis hakim atas permintaan Lisa Rahmat. Pada hari yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim diterbitkan. Rudi, yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang senilai 20.000 dolar Singapura dari Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan. Tindakan Rudi Suparmono diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, proses hukum terhadap Rudi Suparmono akan berlanjut. Sidang akan segera dimulai setelah Pengadilan Tipikor menetapkan jadwalnya. JPU akan hadir pada sidang pembacaan surat dakwaan. Publik berharap agar proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya diharapkan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Proses hukum ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia.