Kejagung Perpanjang Penahanan Mantan Ketua PN Surabaya, Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rudi merupakan tersangka kasus suap yang diduga terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Perpanjangan penahanan ini diumumkan pada Senin, 24 Februari, di Jakarta, dan menjadi sorotan publik mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan sejumlah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan selama 40 hari ini dikarenakan proses penyidikan yang belum selesai. "Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari. Berarti habis awal Februari, lalu dari Februari sampai sekarang, diperpanjang 40 hari," ujar Harli Siregar. Pernyataan ini menegaskan bahwa Kejagung masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Rudi Suparmono, Zarof Ricar (mantan pejabat MA), dan Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur). Ketiganya diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang berujung pada vonis bebas bagi Ronald Tannur. Rudi Suparmono sendiri ditangkap pada 14 Januari 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, proses suap berawal dari permintaan Lisa Rahmat kepada Zarof Ricar untuk memperkenalkan dirinya kepada Rudi Suparmono. Lisa diduga ingin memastikan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Kontak antara Lisa dan Rudi terjadi pada 4 Maret 2024, di ruang kerja Rudi di PN Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Rudi memberikan informasi mengenai susunan majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pada 5 Maret 2024, Rudi Suparmono diduga memberitahu Erintuah Damanik bahwa ia ditunjuk sebagai ketua majelis hakim atas permintaan Lisa Rahmat. Pada hari yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim pun diterbitkan. Kejagung menduga Rudi Suparmono menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat. Ketiga hakim yang disebutkan, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses penyidikan yang masih berlangsung menjadi alasan utama perpanjangan penahanan Rudi Suparmono. Kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
Pasal yang Dikenakan kepada Rudi Suparmono
Rudi Suparmono diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, khususnya suap dan gratifikasi.
Perpanjangan penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.