Kejagung Proses Jurist Tan DPO, Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun: Siapa Dia?
Kejaksaan Agung sedang memproses penetapan Jurist Tan sebagai DPO terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek senilai Rp1,9 triliun. Akankah ia segera tertangkap?

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penetapan Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah Jurist Tan tidak memenuhi panggilan ketiga sebagai tersangka, menunjukkan ketidakhadirannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses penetapan DPO sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa pihaknya berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil tepat dan akurat, serta tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai keberadaan pasti Jurist Tan. Informasi ini akan didalami secara menyeluruh dalam upaya menghadirkan mantan staf Mendikbudristek tersebut ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp1,9 triliun ini.
Empat tersangka yang telah diidentifikasi adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) sebagai mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) yang menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran, serta MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada direktorat yang sama dan juga kuasa pengguna anggaran.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang secara spesifik mengarah pada produk tertentu, yaitu Chrome OS, dalam pengadaan TIK tahun anggaran 2020–2021. Tindakan ini disinyalir untuk memuluskan pengadaan Chromebook dari vendor tertentu.
Perbuatan melawan hukum ini tidak hanya melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Indikasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis tersebut menunjukkan skala dan dampak serius dari praktik korupsi ini terhadap keuangan negara dan program pendidikan nasional.
Upaya Kejagung Mengejar Jurist Tan
Proses penetapan Jurist Tan sebagai DPO merupakan langkah lanjutan yang diambil Kejaksaan Agung setelah serangkaian panggilan tidak diindahkan. Status DPO akan memungkinkan aparat penegak hukum untuk melakukan pencarian dan penangkapan secara lebih luas, melibatkan instansi terkait lainnya seperti kepolisian dan imigrasi.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berhenti dalam upaya menghadirkan Jurist Tan untuk menghadapi proses hukum. Semua informasi yang telah dikumpulkan terkait keberadaan tersangka akan menjadi dasar bagi tim penyidik untuk melacak dan mengamankan yang bersangkutan, di mana pun ia berada.
Koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam upaya pencarian ini, mengingat potensi Jurist Tan berada di luar negeri atau berpindah-pindah tempat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini demi tegaknya supremasi hukum dan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal tersebut.