Kejagung Sita 130 Helm Mewah Milik Tersangka Suap Putusan Lepas CPO
Kejaksaan Agung menyita ratusan helm mewah, sepeda, yacht, dan mobil milik tersangka Ariyanto dan Marcella Santoso terkait kasus suap putusan lepas perkara korupsi CPO di PN Jakpus.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyitaan aset-aset mewah milik para tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan ini meliputi berbagai barang, termasuk yang mengejutkan publik: 130 helm mewah. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 April, di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ratusan helm tersebut berasal dari penggeledahan rumah tersangka Ariyanto (AR) di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat. "Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," ujar Harli. Penyitaan ini menunjukkan bahwa penyidik Kejagung menelusuri seluruh aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Selain helm dari berbagai merek ternama seperti Arai, Shoei, Ruby, dan Martini, penyidik juga menyita barang-barang mewah lainnya dari lokasi yang sama. Penyitaan ini mencakup 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson, menunjukkan skala kekayaan yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut.
Aset Mewah Tersangka Lainnya
Tidak hanya aset milik Ariyanto yang disita. Penyidik juga menyita dua unit mobil mewah, yaitu Range Rover dan Lexus, milik tersangka Marcella Santoso (MS). Mobil-mobil mewah ini disita dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat. Kejagung berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita dua kapal yacht milik Ariyanto. Satu kapal, bernama Scorpio, telah berhasil disita, sementara satu kapal lainnya masih dalam proses perizinan penyitaan. Kapal-kapal tersebut berada di Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara. Langkah penyitaan aset-aset ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus suap ini.
Semua barang bukti yang disita, termasuk helm, sepeda, mobil, dan kapal yacht, akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Proses penyimpanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang memastikan barang bukti tetap terjaga dan tercatat dengan baik hingga proses persidangan selesai.
Delapan Tersangka dan Peran Mereka
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah WG (Wahyu Gunawan), MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta), DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), AM (Ali Muhtarom), dan MSY (Muhammad Syafei). Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini beragam, namun mereka semua diduga terlibat dalam skema suap yang bertujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di PN Jakarta Pusat.
Ariyanto dan Marcella Santoso, sebagai advokat, bersama dengan Wahyu Gunawan, diduga bertindak sebagai perantara aliran uang suap sebesar Rp60 miliar. Uang tersebut diduga mengalir dari Muhammad Syafei kepada Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar menguntungkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut.
Penyitaan aset-aset mewah ini menjadi bukti kuat atas dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana korupsi. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus suap yang merugikan negara ini.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Penyitaan aset-aset mewah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia.