Kejari Jambi Selidiki Dugaan Korupsi Dana BUMD Siginjai Sakti Rp10 Miliar
Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Rp10 miliar pada BUMD PT Siginjai Sakti, yang menimbulkan pertanyaan publik tentang pengelolaan dan kinerja perusahaan tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi senilai Rp10 miliar yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Jambi pada bulan Maret 2024. Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah tim Kejari mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk direksi PT Siginjai Sakti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. "Kami mulai menyelidiki kasus ini," ujarnya. Meskipun belum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan yang menerima suntikan modal Rp10 miliar dari Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2022. Proses hukum akan berlanjut setelah penghitungan kerugian negara selesai dilakukan oleh pihak yang berwenang.
PT Siginjai Sakti, yang berdiri sejak tahun 2021, menjadi sorotan karena dinilai belum memiliki core business yang jelas dan kinerjanya belum menunjukkan hasil yang signifikan. Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan dan laporan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan dana. Proses penyidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan bukti dan keterangan untuk memastikan adanya kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Proses Penyidikan
Kejari Jambi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka. "Kami sedang meminta bantuan untuk penghitungan kerugian negara dari pihak yang berkompeten. Setelah itu, kami baru bisa melanjutkan proses lebih lanjut," jelas Soemarsono. Proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya bukti yang cukup dan memastikan adanya kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait pengelolaan PT Siginjai Sakti. Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kejari Jambi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah Kejari Jambi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan dana negara sesuai dengan peruntukannya.
Tanggapan Wali Kota Jambi
Wali Kota Jambi, Maulana, menanggapi kasus ini dengan menyatakan akan segera melakukan lelang untuk mengisi posisi direktur BUMD PT Siginjai Sakti. Ia berharap perusahaan tersebut dapat dikelola dengan lebih baik dan mencapai target yang telah ditetapkan. Maulana menargetkan Siginjai Sakti dapat mengelola 100 ribu jaringan gas (Jargas) untuk warga Kota Jambi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk memperbaiki pengelolaan BUMD dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pergantian direktur diharapkan dapat membawa perubahan positif dan peningkatan kinerja PT Siginjai Sakti ke depannya.
Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah pergantian direktur saja sudah cukup untuk mengatasi permasalahan yang mendasar, mengingat dugaan penyalahgunaan dana yang sedang diselidiki.
Ke depan, pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan BUMD sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan dan penggunaan dana sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan memastikan penggunaan dana negara untuk kepentingan masyarakat.