Kejari Lombok Tengah Cegah DPO Korupsi Gunung Tunak Kabur ke Luar Negeri
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajukan pencekalan terhadap Suherman, DPO kasus korupsi proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak senilai Rp3 miliar yang ambrol setelah serah terima, dengan kerugian negara Rp333 juta.
![Kejari Lombok Tengah Cegah DPO Korupsi Gunung Tunak Kabur ke Luar Negeri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140436.958-kejari-lombok-tengah-cegah-dpo-korupsi-gunung-tunak-kabur-ke-luar-negeri-1.jpg)
Mataram, 12 Februari 2024 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), gencar memburu Suherman, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak. Suherman, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga terlibat dalam korupsi proyek tersebut yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Langkah terbaru Kejari Lombok Tengah adalah mengajukan pencekalan agar Suherman tidak meninggalkan Indonesia.
Pencekalan dan Perburuan DPO
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, menyatakan bahwa permohonan pencekalan terhadap Suherman telah diajukan secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil setelah Suherman ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. "Surat permohonan pencekalan sudah kami ajukan secara berjenjang," tegas Nurintan melalui sambungan telepon.
Meskipun Suherman masih berada di wilayah NTB, menurut hasil pemantauan Kejari Lombok Tengah, ia terus berpindah-pindah lokasi. Kejari mengerahkan tim tangkap buron (Tabur) dan memanfaatkan teknologi canggih dari Adhyaksa Monitoring Center untuk melacak keberadaan Suherman. "Sampai dengan pekan lalu, hasil monitoring dan koordinasi kami dengan pihak-pihak terkait, DPO tersebut masih bergerak pindah-pindah di NTB," ujar Nurintan.
Kronologi Kasus dan Upaya Penangkapan
Suherman, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Upaya penjemputan paksa pun telah dilakukan di rumahnya di Ampenan, Kota Mataram, pada Senin (7/10), namun nihil. Istri Suherman mengaku suaminya telah meninggalkan rumah sejak gugatan praperadilannya ditolak.
Kejari Lombok Tengah memastikan bahwa penetapan DPO dan upaya penjemputan paksa telah sesuai prosedur. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Suherman.
Kerugian Negara dan Proyek Jalan yang Ambrol
Hasil audit Inspektorat NTB menetapkan kerugian negara akibat proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak mencapai Rp333 juta. Kerugian ini disebabkan oleh kekurangan pekerjaan. Proyek yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran Rp3 miliar dari Dinas PUPR NTB ini mengalami kerusakan parah sepanjang 1 kilometer setelah serah terima sementara pekerjaan dari PT Indomine Utama kepada pemerintah. Kejaksaan menemukan indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan dalam proyek tersebut.
Kesimpulan
Kasus korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak ini menjadi sorotan publik. Upaya Kejari Lombok Tengah untuk mencegah Suherman kabur ke luar negeri menunjukkan komitmen penegakan hukum. Dengan bantuan teknologi dan kerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan Suherman segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat penting untuk keberhasilan penangkapan ini.