Kejari Ponorogo Periksa 24 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK
Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memeriksa 24 saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019-2024, dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, terus mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019-2024. Seorang saksi baru telah diperiksa, menambah total saksi yang sudah dimintai keterangan menjadi 24 orang.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut melibatkan pihak internal sekolah dan perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terbaru dilakukan setelah akhir tahun lalu. Meskipun demikian, identitas saksi dan detail pemeriksaan masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan.
Agung Riyadi menyatakan, "Hingga saat ini, ada 24 saksi yang telah kami periksa. Pemanggilan terbaru ini dilakukan setelah akhir tahun lalu." Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan masih menjadi bagian dari penyidikan yang belum bisa dipublikasikan. "Itu bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan cukup signifikan. Pihak Kejari telah menyita 11 unit bus, satu unit Pajero, dan dua unit Avanza. Proses pencarian barang bukti tambahan masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Tim ahli juga dilibatkan untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Proses penghitungan kerugian negara ini menjadi bagian penting dalam penyidikan. Kejari Ponorogo berkoordinasi intensif dengan tim ahli untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang akurat. Hal ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.
Selain itu, upaya untuk melengkapi berkas perkara juga terus dilakukan. "Kami masih berupaya mencari barang bukti tambahan. Selain itu, kami intensif berkoordinasi dengan tim ahli untuk menghitung nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," terang Agung.
Kejari Ponorogo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak. Agung Riyadi menambahkan, "Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat mungkin agar ada kejelasan."