Kejari Sigi Ajak Warga Cegah Korupsi: Laporan Bisa Online!
Kejaksaan Negeri Sigi mengajak masyarakat aktif mencegah korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, dengan membuka jalur pengaduan online dan langsung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat turut serta mencegah korupsi. Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, di Desa Maku, Jumat (31/1). Fokus pencegahan diarahkan pada pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan lembaga pengguna anggaran negara. Inisiatif ini penting mengingat Kejari Sigi telah menerima beberapa laporan dugaan korupsi sejak beroperasi.
Rosyid menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi melalui jalur resmi, baik secara langsung ke Kejari Sigi maupun via online. Transparansi dan aksesibilitas menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Kejaksaan membuka diri terhadap laporan masyarakat, sekaligus mendorong peran aktif warga dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk dugaan korupsi, termasuk yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, dan gratifikasi. Untuk pelaporan online, masyarakat dapat menghubungi nomor 085171045621. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Sigi.
Lebih lanjut, Rosyid memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan para kepala desa agar selalu tertib administrasi dan memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan. Pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan tepat waktu sangat penting untuk menghindari masalah dalam pertanggungjawaban. Kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
Kejari Sigi menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya, tepat waktu, dan tepat sasaran. Hal ini akan memudahkan proses pertanggungjawaban dan meminimalisir risiko penyalahgunaan. Kejari Sigi berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa.
Pesan tegas disampaikan kepada camat dan kepala desa agar menghindari penyalahgunaan dana desa. Kejari Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sigi.
Dengan adanya jalur pengaduan yang mudah diakses, baik secara online maupun langsung, diharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Sigi akan semakin meningkat. Kerjasama antara Kejari Sigi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.