Kejati NTT Tahan Komut Naradha Aset Manajemen dalam Kasus Korupsi Jamkrida Rp25 Miliar
Kejati NTT tahan MAW, Komut PT Naradha Aset Manajemen, sebagai tersangka baru kasus korupsi Jamkrida NTT senilai Rp25 Miliar.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Jamkrida NTT. Kali ini, giliran Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen berinisial MAW yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (19/5). Penetapan tersangka baru ini semakin memperdalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penetapan MAW sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam serta ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup. PT Naradha Aset Manajemen sendiri merupakan perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT.
Penahanan terhadap MAW dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kasus ini terus bergulir dengan harapan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Penetapan Tersangka Baru dan Peran PT Naradha Aset Manajemen
Penetapan MAW sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi di tubuh PT Jamkrida NTT. Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka lain pada 9 Mei 2025, yaitu Dirut Jamkrida NTT berinisial I.I, Direktur Operasional Jamkrida NTT OFM, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan Jamkrida NTT Q.M.K.
Peran PT Naradha Aset Manajemen dalam kasus ini menjadi sorotan karena perusahaan tersebut terlibat langsung dalam pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT. "PT Naradha Aset Manajemen, adalah sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT," ujar Raka.
Keterlibatan perusahaan manajer investasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pengelolaan dana yang seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan. Kejati NTT berjanji akan terus mendalami peran serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Bukti-bukti yang Menguatkan Dugaan Keterlibatan Tersangka
Penetapan MAW sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Kejati NTT mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi. Alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta petunjuk yang mengarah pada keterlibatan MAW.
"Penetapan tersangka MAW dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," jelas Raka.
Dengan adanya bukti-bukti ini, Kejati NTT optimis dapat membawa kasus ini ke pengadilan dan membuktikan kesalahan para tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kerugian Negara Akibat Korupsi di PT Jamkrida NTT
Kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida NTT ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan oleh ahli yang berwenang, negara cq. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Para tersangka diduga terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada penempatan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan perusahaan daerah. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka masih terus didalami oleh penyidik Kejati NTT.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dan BUMD lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah serta memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap setiap proses pengambilan keputusan.
Penahanan terhadap MAW dan penetapan tersangka lainnya menunjukkan keseriusan Kejati NTT dalam memberantas korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal kasus ini hingga tuntas.