Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Pelabuhan Pomako
Kejaksaan Tinggi Papua mengambil alih kasus dugaan korupsi pembelian tanah Pelabuhan Pomako di Mimika, Papua Tengah, dari Kejari Mimika, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
![Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Pelabuhan Pomako](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000200.050-kejati-papua-usut-dugaan-korupsi-pembelian-tanah-pelabuhan-pomako-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menangani kasus dugaan korupsi pembelian tanah Pelabuhan Pomako di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ini telah dilimpahkan pada Januari 2024. Nilai transaksi pembelian tanah aset Pemda Mimika ini mencapai Rp4,2 miliar pada tahun 2011.
Pertimbangan Pengalihan Kasus
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan pengalihan penanganan kasus ini didasari berbagai pertimbangan. Salah satu alasan utamanya adalah untuk memberikan fokus kepada Kejari Mimika dalam menangani kasus korupsi lainnya. Proses pengalihan dilakukan setelah penyidik Kejari Mimika melakukan ekspos di Kejati Papua pada bulan Januari lalu di Jayapura.
Proses ekspos ini menjadi tahapan penting sebelum kasus tersebut secara resmi dilimpahkan ke Kejati Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi dan alur yang jelas dalam proses penegakan hukum di Papua.
Potensi Kerugian Negara dan Proses Penyidikan
Tanah Pelabuhan Pomako, yang merupakan aset Pemda Mimika, awalnya dibeli pada tahun 2011 dengan total harga Rp4,2 miliar. Namun, kemudian tanah tersebut dijual oleh pihak swasta dan dibeli oleh perusahaan daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Papua.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Pemda Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pengumpulan keterangan saksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta dan kronologi kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Papua, Valeri Sawaki, menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses pengumpulan bukti ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan keakuratan data dan informasi yang diperoleh.
Bukti dan Langkah Selanjutnya
Proses penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan bukti-bukti yang masih berlangsung. Tim penyidik Kejati Papua bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dan proses persidangan.
Kasus dugaan korupsi pembelian tanah Pelabuhan Pomako ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum di Papua. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Kejati Papua berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Dugaan korupsi pembelian tanah Pelabuhan Pomako di Mimika, Papua Tengah, saat ini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh Kejati Papua. Dengan potensi kerugian negara yang signifikan dan sejumlah saksi yang telah diperiksa, kasus ini menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejati Papua berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pihak yang terlibat.