Kelangkaan Gas Melon di Kemanggisan: Hanya Sedikit Warga yang Tak Kebagian
Pemilik pangkalan gas di Kemanggisan, Jakarta Barat, menyatakan hanya sedikit warga yang tidak mendapatkan gas 3 kg, meskipun isu kelangkaan sempat viral; pemerintah menyatakan kebijakan larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer bertujuan kendalika
![Kelangkaan Gas Melon di Kemanggisan: Hanya Sedikit Warga yang Tak Kebagian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000045.130-kelangkaan-gas-melon-di-kemanggisan-hanya-sedikit-warga-yang-tak-kebagian-1.jpg)
Isu kelangkaan gas elpiji 3 kg yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu mendapat tanggapan langsung dari pemilik pangkalan gas di Kemanggisan, Jakarta Barat. Hari, pemilik pangkalan tersebut, mengatakan bahwa hanya sedikit warga yang tidak kebagian gas di tempatnya. Pernyataan ini disampaikan Selasa lalu, setelah pangkalan gasnya dikunjungi oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Menurut Hari, situasi di pangkalan gasnya terbilang aman. Ia menjelaskan, "Aman sampai saat ini. Sudah mulai sedikit yang datang ke sini (dalam kondisi kesediaan tabung gas) habis. Jadi enggak sampai 20-30 orang yang enggak kebagian. Paling tersisa dua atau tiga orang saja." Pernyataan ini memberikan gambaran berbeda dengan persepsi publik yang mungkin tercipta akibat pemberitaan viral sebelumnya.
Hari juga menjelaskan terkait harga jual gas di pangkalannya. Ia menegaskan bahwa harga isi ulang satu tabung gas 3 kg tetap Rp16.000. "Enggak di sini tetap Rp16 ribu, karena dia (warga yang menyebut harga di pangkalan Hari Rp18 ribu) mungkin bukan (isi ulang) di sini," jelasnya menanggapi isu perbedaan harga yang beredar di masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya upaya transparansi harga dari pemilik pangkalan.
Menariknya, isu kelangkaan dan pendistribusian gas elpiji 3 kg ini ternyata telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi oleh oknum pengecer telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian serius pemerintah jauh sebelum isu viral muncul.
Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas melon di tingkat pengecer, menurut Bahlil Lahadalia, telah dikaji secara mendalam. "Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," tegasnya. Penjelasan ini memberikan konteks lebih luas terhadap kebijakan yang diterapkan.
Pemerintah menyadari adanya dampak dari kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Namun, menurut Menteri Bahlil, dampak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditangani. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan gas elpiji 3 kg bagi masyarakat.
Tujuan utama kebijakan larangan penjualan di tingkat pengecer adalah untuk mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam akses terhadap kebutuhan pokok masyarakat.
Kesimpulannya, meskipun isu kelangkaan gas elpiji 3 kg sempat viral, situasi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pemerintah juga telah berupaya mengatasi masalah ini sejak lama melalui berbagai kebijakan dan pengawasan, dengan tujuan utama menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gas bagi masyarakat.