LPG 3 Kg di Lebak Terjamin, Distribusi Kembali Normal
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak memastikan pasokan LPG 3 Kg telah kembali normal dan terpenuhi di seluruh pangkalan dan agen resmi setelah sebelumnya sempat mengalami kelangkaan.
Lebak, Banten - Warga Kabupaten Lebak, Banten, bisa bernapas lega. Setelah sempat mengalami kelangkaan selama dua pekan, pasokan LPG 3 Kg atau gas melon kini telah kembali normal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak memastikan hal tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, menyatakan bahwa pendistribusian gas melon sudah kembali normal. Ketersediaan bahan bakar bersubsidi ini telah terpenuhi di seluruh pangkalan dan agen resmi di wilayah tersebut. Sebelumnya, kelangkaan terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer.
Koordinasi dan Distribusi
Disperindag Lebak telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan Hiswana untuk memastikan pendistribusian LPG 3 Kg kembali lancar. Upaya ini membuahkan hasil, dengan semua pangkalan dan agen resmi kini menerima pasokan gas melon yang cukup. "Kami merasa lega hari ini semua pangkalan dan agen resmi menerima pasokan gas melon itu," ujar Yani.
Kabupaten Lebak memiliki 614 pangkalan dan 8 agen resmi yang mendistribusikan LPG 3 Kg. Kuota gas bersubsidi di daerah ini tercatat di atas delapan juta tabung, jumlah yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Harga jual LPG 3 Kg dipatok Rp19.000 untuk zona 1 dan Rp19.500 untuk zona 2.
Reaksi Warga dan Harapan ke Depan
Warga Rangkasbitung, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg di warung-warung pengecer, mengungkapkan rasa lega mereka. Mereka berharap agar kesulitan mendapatkan pasokan gas melon tidak terulang kembali di masa mendatang. "Kami berharap kedepannya tidak terulang kembali kesulitan untuk mendapatkan pasokan bahan bakar LPG tiga kilogram itu," ungkap salah seorang warga.
Dengan dipastikannya ketersediaan LPG 3 Kg di pangkalan dan agen resmi, Disperindag Lebak mengimbau masyarakat untuk membeli gas melon di tempat-tempat resmi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik penjualan di luar harga resmi dan menjamin akses yang adil bagi seluruh masyarakat terhadap kebutuhan bahan bakar pokok ini.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, situasi distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak telah kembali pulih. Kerja sama antara Disperindag Lebak, PT Pertamina, dan Hiswana, serta kepatuhan masyarakat untuk membeli di tempat resmi, menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi kelangkaan yang terjadi sebelumnya. Ke depan, pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan pasokan gas melon tetap tercukupi dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Lebak.