{{caption}}
Pj. Gubernur Jabar Pastikan Masalah Elpiji 3 Kg Segera Teratasi

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, memastikan masalah kesulitan akses elpiji 3 kg bersubsidi di Jawa Barat segera teratasi, dengan koordinasi bersama Kementerian ESDM dan Pertamina serta perubahan sistem distribusi yang lebih efektif.

{{caption}}
Gejolak Subsidi LPG 3 Kg: Kebijakan Mendadak dan Solusinya

Kebijakan larangan mendadak bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg menimbulkan protes, antrean panjang, bahkan korban jiwa, hingga akhirnya pemerintah mengubah kebijakan tersebut dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.

{{caption}}
Agen Elpiji Minta Petugas Perhatikan Stok dan Cari Solusi Kelangkaan

Seorang agen elpiji di Jakarta Timur mengeluhkan kurangnya solusi dari petugas terkait kelangkaan elpiji 3 kg, meminta pengawasan yang lebih efektif dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi.

{{caption}}
Imbauan Disperindag Lebak: Stok Elpiji 3 Kg Aman, Beli di Pangkalan Resmi

Disperindag Lebak menjamin ketersediaan elpiji 3 kg aman dan meminta warga membeli di pangkalan resmi untuk mencegah penimbunan dan mendapatkan harga yang lebih terjangkau, meskipun ada laporan warga yang kesulitan mendapatkan gas subsidi.

{{caption}}
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak

Ombudsman dan Kementerian ESDM mendorong pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg untuk mencegah penyelewengan subsidi dan penjualan di atas HET, seiring kebijakan baru larangan penjualan ke pengecer mulai Februari 2025.

{{caption}}
Pertamina Khawatir Tak Menjangkau Pengecer Usai Kebijakan Pangkalan Elpiji

Kebijakan baru Kementerian ESDM soal pangkalan elpiji subsidi 3 kg dikeluhkan agen Pertamina di Cilandak, Jakarta Selatan, karena dinilai akan menyulitkan penjangkauan pengecer di gang-gang sempit.

{{caption}}
Larangan Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer: Upaya Pangkas Ongkos Distribusi

Pemerintah melarang penjualan Elpiji 3 kg ke pengecer untuk memangkas biaya distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran, kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2024.