Kemenag Ingatkan JCH: Batasi Berat Koper Maksimal 32 Kilogram!
Kementerian Agama memberikan peringatan penting kepada jamaah calon haji (JCH) untuk membatasi berat barang bawaan maksimal 32 kilogram per orang dan mematuhi aturan barang bawaan yang dilarang untuk menghindari masalah di Bandara.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan penting kepada seluruh jamaah calon haji (JCH) Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Imbauan tersebut berkaitan dengan batasan berat barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke Tanah Suci. Peringatan ini dikeluarkan menyusul beberapa insiden di Bandara terkait barang bawaan JCH yang melebihi batas atau membawa barang terlarang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menekankan pentingnya kepatuhan JCH terhadap aturan yang telah ditetapkan. "Kami ingin mengingatkan kembali setiap jamaah boleh membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram," ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (7/5).
Fauzin juga menjelaskan jenis-jenis barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat, antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan dengan volume lebih dari 100 ml, makanan berbau menyengat, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, dan powerbank berkapasitas tinggi tanpa izin. Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan sebelum keberangkatan untuk memastikan kelancaran proses penerbangan.
Aturan Ketat Barang Bawaan JCH
Lebih lanjut, Fauzin menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bawaan akan dilakukan secara ketat oleh petugas sebelum JCH naik ke pesawat. Kerja sama dari seluruh calon haji sangat dibutuhkan agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar dan nyaman. Pihak Kemenag berharap agar JCH memperhatikan aturan ini dengan seksama untuk menghindari penundaan atau masalah lainnya.
Sebagai contoh kasus, pada Senin (5/5), pihak Imigrasi Arab Saudi terpaksa membongkar empat koper calon haji karena ditemukan pelanggaran aturan barang bawaan. Dua koper diantaranya berisi rokok dalam jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Rokok tersebut kemudian disita oleh otoritas Arab Saudi.
Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir, memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. "Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi," jelasnya. Ia juga mengimbau agar JCH mematuhi aturan penerbangan dalam membawa barang bawaan, terutama terkait batasan jumlah rokok yang boleh dibawa.
Basir menambahkan, aturan di Bandara Madinah sangat ketat. "Kalau pun ingin membawa rokok cukup 200 batang saja atau 2 slop. Karena denda yang menanti bisa berkali kali lipat dari rokok yang dibawa," tegas Basir. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh JCH yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Tips Membawa Barang Bawaan
Untuk menghindari masalah saat keberangkatan, Kemenag menyarankan JCH untuk mempersiapkan barang bawaan dengan cermat. Berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan:
- Timbang barang bawaan sebelum berangkat ke bandara untuk memastikan tidak melebihi batas maksimal 32 kilogram.
- Buat daftar barang bawaan yang akan dibawa untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
- Pisahkan barang-barang penting seperti dokumen perjalanan dan obat-obatan dalam tas terpisah.
- Gunakan koper yang kokoh dan berkualitas baik untuk melindungi barang bawaan.
Dengan mematuhi aturan dan tips di atas, diharapkan seluruh JCH dapat berangkat ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman, serta dapat fokus untuk menjalankan ibadah haji dengan khusyuk.