Kemenag Kota Madiun Ingatkan Calon Haji Segera Lunasi Bipih 2025
Kemenag Kota Madiun mengingatkan 27 calon haji untuk segera melunasi Bipih 2025 sebelum batas waktu pelunasan tahap I berakhir pada 14 Maret 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur, mengingatkan 27 calon jemaah haji untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. Hal ini disampaikan seiring dengan berakhirnya masa pelunasan tahap I yang semakin dekat. Peringatan ini disampaikan kepada calon jemaah haji Kota Madiun yang hingga Rabu (12/3) belum menyelesaikan pembayaran Bipih.
Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kota Madiun, dari total 154 calon jemaah haji yang berhak melunasi Bipih, baru 127 orang yang telah menyelesaikan pembayaran. Kepala Kemenag Kota Madiun, Zainut Tamam, menyatakan, "Total ada 154 calon haji Kota Madiun tahun 2025. Yang sudah membayar 127 orang. Sisanya belum." Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (13/3) di Madiun.
Pelunasan Bipih tahap I akan ditutup pada Jumat (14/3). Calon jemaah haji yang tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu tersebut otomatis tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. "Jika tidak melunasi tahun ini, otomatis ikut kuota tahun depan," jelas Tamam. Kemenag Kota Madiun telah melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk memastikan semua calon jemaah haji dapat melunasi Bipih tepat waktu.
Imbauan Pelunasan Bipih dan Konsekuensinya
Kemenag Kota Madiun mengimbau seluruh calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Pelunasan Bipih merupakan syarat mutlak bagi calon jemaah haji untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Proses pelunasan Bipih dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan oleh Kemenag.
Meskipun ada kemungkinan perpanjangan masa pelunasan tahap I, hal tersebut sangat jarang terjadi. Oleh karena itu, Kemenag Kota Madiun menekankan pentingnya calon jemaah haji untuk tidak menunda-nunda pelunasan. Pelunasan Bipih tahap II hanya diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang gagal sistem, cadangan, dan pendampingan atau penggabungan.
Calon jemaah haji yang tidak melunasi Bipih pada tahap I akan kehilangan kesempatan untuk berangkat pada tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam kuota tahun berikutnya. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak pada rencana perjalanan ibadah haji mereka.
Kemenag Kota Madiun berharap semua calon jemaah haji yang telah mendapatkan kuota tahun ini dapat segera melunasi Bipih agar dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025. "Batas pembayaran tahap I tanggal 14 Maret 2025 sesuai dengan jam kerja bank. Harapannya, semua calon haji yang sudah mendapatkan kuota tahun ini bisa melakukan pelunasan sehingga bisa mengikuti ibadah haji tahun ini," pungkas Tamam.
Sosialisasi dan Upaya Kemenag
Untuk memastikan semua calon jemaah haji memahami prosedur dan batas waktu pelunasan Bipih, Kemenag Kota Madiun telah melakukan berbagai upaya sosialisasi. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
KBIH berperan penting dalam memberikan informasi dan bimbingan kepada calon jemaah haji mengenai proses pelunasan Bipih. Para pembimbing KBIH memberikan penjelasan detail mengenai tata cara pelunasan, persyaratan yang dibutuhkan, dan konsekuensi jika tidak melunasi Bipih tepat waktu.
Selain melalui KBIH, Kemenag Kota Madiun juga mungkin telah memanfaatkan media sosial dan media massa lainnya untuk menyebarkan informasi terkait pelunasan Bipih. Tujuannya adalah untuk menjangkau sebanyak mungkin calon jemaah haji dan memastikan mereka mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Upaya-upaya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu calon jemaah haji dalam memahami pentingnya melunasi Bipih tepat waktu dan menghindari penundaan yang dapat berdampak pada keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Kemenag Kota Madiun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji dan memastikan kelancaran proses keberangkatan ibadah haji.