68 Persen Calon Jemaah Haji Batam Lunas Biaya Haji 2025
Kemenag Batam laporkan 68 persen atau 490 calon jemaah haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan tahun 2025, dengan sisa kuota yang akan dibuka kembali pada tahap selanjutnya.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa hingga 14 Maret 2025, sebanyak 68 persen calon jemaah haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Proses pelunasan tahap pertama ini berlangsung sejak 14 Februari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Kota Batam, Budi Dermawan, dalam wawancara pada Selasa lalu di Batam.
Dari total kuota 721 jemaah haji, sebanyak 490 jemaah telah menyelesaikan pembayaran Bipih. Artinya, masih ada sekitar 32 persen atau 231 jemaah yang belum melunasi biaya haji. Budi Dermawan menambahkan bahwa data ini terus diperbarui setiap harinya.
Proses pelunasan Bipih tidak hanya sekedar pembayaran, tetapi juga mensyaratkan calon jemaah haji untuk memenuhi syarat kesehatan istitha’ah. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di puskesmas terdekat dan datanya dikelola secara daring, terintegrasi dari puskesmas ke Dinas Kesehatan Batam, kemudian ke Kemenag Batam. "Jemaah haji yang akan melakukan pelunasan harus memenuhi syarat kesehatan istitha’ah terlebih dahulu," tegas Budi Dermawan.
Pelunasan Bipih dan Persyaratan Administrasi
Setelah melunasi Bipih, calon jemaah haji wajib menyerahkan bukti pelunasan kepada Kantor Kemenag Kota Batam dalam tiga rangkap. Satu lembar bukti pelunasan akan disimpan oleh jemaah sebagai arsip pribadi. "Kami berharap jemaah segera menyelesaikan pelunasan agar proses administrasi berjalan lancar dan sudah dapat dikonfirmasi di tahap pertama ini," tambah Budi Dermawan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan haji.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PBIH), biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk Embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp88.310.259,00, dengan Bipih sebesar Rp54.331.751,00. Besarnya biaya ini perlu menjadi perhatian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan pelunasan.
Bagi calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih di tahap pertama, baik karena kendala finansial maupun kesehatan, Kemenag Batam memberikan kesempatan pada tahap selanjutnya. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah cadangan pada 24 Maret hingga 17 April 2025.
Tahap Pelunasan Berikutnya dan Kuota Haji
Budi Dermawan menjelaskan bahwa tenggat waktu pelunasan bagi jemaah cadangan adalah 17 April 2025. Jika setelah periode tersebut masih ada kuota yang belum terisi, Kemenag Batam akan menunggu arahan dari pusat terkait kebijakan tambahan untuk membuka tahap pelunasan berikutnya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan antisipasi dari Kemenag Batam dalam menghadapi kemungkinan kendala yang dihadapi calon jemaah haji.
Proses pelunasan Bipih ini menunjukan kesiapan Kemenag Batam dalam memfasilitasi keberangkatan jemaah haji tahun 2025. Dengan adanya tahap pelunasan berikutnya, diharapkan lebih banyak calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji.
Sistem pelunasan Bipih yang terintegrasi secara daring dan persyaratan kesehatan yang ketat menunjukan komitmen Kemenag Batam dalam memastikan kelancaran dan keamanan proses ibadah haji bagi seluruh jemaah.