Kemenag Sumbar Pastikan Data Calon Haji Tidak Istitaah Masih Divalidasi
Kemenag Sumbar masih melakukan pendataan calon haji yang tidak memenuhi syarat istitaah untuk keberangkatan haji tahun 1446 H, dengan beberapa kasus dilaporkan dari Kabupaten Padang Pariaman dan Agam.

Padang, 12 April 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih terus berupaya memvalidasi data jumlah calon haji yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitaah untuk musim haji tahun 1446 Hijriah. Proses ini masih berlangsung, sehingga jumlah pasti calon haji yang tidak dapat berangkat belum dapat dipastikan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan angka pasti mengenai jumlah calon haji yang tidak istitaah. Meskipun demikian, ia mengakui adanya laporan yang diterima dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam terkait calon haji yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat.
Salah satu kasus yang dilaporkan berasal dari Kabupaten Agam, di mana calon haji dinyatakan tidak istitaah oleh pihak kesehatan karena mengalami stroke menjelang keberangkatan. Hal ini menyoroti pentingnya kondisi kesehatan yang prima bagi para calon jamaah haji.
Calon Haji Sumbar yang Tidak Memenuhi Syarat Istitaah
Mahyudin mengungkapkan harapannya agar kuota haji Provinsi Sumbar sebanyak 4.613 orang dapat terpenuhi. Para calon haji ini telah menunggu kesempatan untuk menunaikan ibadah haji selama bertahun-tahun, bahkan hingga belasan tahun. Oleh karena itu, pihaknya berupaya maksimal untuk memastikan keberangkatan mereka.
Meskipun demikian, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti calon haji yang tidak memenuhi syarat istitaah. Ia berharap jumlah tersebut tidak terlalu banyak, mengingat waktu tunggu yang cukup lama bagi para calon jamaah.
Lebih lanjut, Mahyudin menjelaskan bahwa penentuan seseorang memenuhi syarat istitaah atau tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi kesehatan, bukan Kemenag. Secara umum, seseorang dapat dinyatakan tidak istitaah karena sakit permanen atau belum mampu melunasi biaya haji.
Terkait calon haji yang telah menunggu lama namun batal berangkat, Mahyudin menyampaikan bahwa niat mereka untuk menunaikan ibadah haji tetap dicatat Allah SWT. Hal ini memberikan sedikit penghiburan bagi mereka yang terpaksa harus menunda keberangkatannya.
Kebijakan Calon Haji Cadangan
Bagi calon haji yang dipastikan tidak memenuhi syarat, Kemenag telah menyiapkan regulasi berupa calon haji cadangan. Calon haji cadangan ini akan diberikan kesempatan untuk berangkat pada tahun berikutnya, misalnya jika seharusnya berangkat pada tahun 2026, mereka berpeluang berangkat pada tahun 2025 jika ada kuota yang kosong.
Namun, Mahyudin menekankan bahwa calon haji cadangan harus siap berangkat pada tahun berjalan dan juga siap jika tidak jadi berangkat pada tahun tersebut, tergantung ketersediaan kuota yang kosong. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kesiapan yang dibutuhkan dari calon haji cadangan.
Proses pendataan dan validasi data calon haji yang tidak istitaah terus dilakukan oleh Kemenag Sumbar. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses tersebut berjalan transparan dan akuntabel, demi memberikan pelayanan terbaik bagi para calon jamaah haji.