Istithaah Jadi Kendala Calon Haji Sumbar Lunasi Bipih, Kemenag Sumbar Beri Penjelasan
Kemenag Sumbar ungkap kendala calon haji lunasi Bipih, salah satunya masalah istitaah kesehatan, dan solusi bagi calon haji yang terkendala.

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kendala istitaah kesehatan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan sejumlah calon haji asal Sumbar belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, di Padang pada Jumat, 21 Maret 2025. Lebih dari 80 persen calon haji Sumbar telah melunasi Bipih, namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi.
Mahyudin menjelaskan, "Kami sudah berupaya agar calon haji yang dipanggil untuk melunasi Bipih, namun ada beberapa kendala, termasuk tidak keluarnya syarat istitaahnya, sehingga calon haji tidak melunasi." Istithaah, yang berarti kemampuan dan kesanggupan seseorang untuk menunaikan ibadah haji, merupakan syarat wajib haji. Calon jemaah haji yang dinyatakan tidak layak berangkat oleh dinas kesehatan kabupaten/kota karena kondisi kesehatan tertentu, seperti stroke atau penyakit parah, otomatis istitaahnya tidak akan keluar.
Ketidaklengkapan persyaratan istitaah ini menjadi penghalang utama bagi calon haji untuk melunasi Bipih. "Sementara satu di antara persyaratan untuk pelunasan Bipih adalah keluarnya surat istitaah dari dinas kesehatan," tegas Mahyudin. Selain masalah istitaah, beberapa kendala lain juga menyebabkan calon haji belum melunasi Bipih, antara lain meninggal dunia dan belum siap secara menyeluruh, baik dari segi finansial maupun kesehatan.
Kendala Keuangan dan Kesehatan Calon Haji
Bagi calon haji yang terkendala masalah finansial, Kemenag Sumbar memberikan solusi dengan penundaan keberangkatan. Mereka dapat menunda keberangkatan dan mempersiapkan diri untuk musim haji berikutnya. "Jika menunda untuk tahun ini, otomatis menjadi porsi awal untuk 2026," jelas Mahyudin. Sementara itu, bagi calon haji yang mengalami sakit permanen dan tidak dapat melunasi Bipih, terdapat aturan yang memungkinkan pelimpahan porsi kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan siap berangkat.
Proses pelimpahan porsi ini dapat diurus sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah ahli waris memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci. Kemenag Sumbar berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi calon haji yang mengalami kendala dalam proses pelunasan Bipih.
Lebih lanjut, Mahyudin menekankan pentingnya kesiapan calon haji tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga kesehatan. Kondisi kesehatan yang prima sangat penting untuk menunaikan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk. Kemenag Sumbar terus berupaya untuk membantu calon haji dalam mengatasi kendala yang dihadapi, agar mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan baik.
Pelunasan Bipih Tahap Kedua
Hingga saat ini, Kemenag Sumbar mencatat lebih dari 80 persen atau sebanyak 3.734 dari 4.613 calon haji asal Sumbar telah melunasi Bipih. Bagi calon haji yang belum melunasi Bipih tahap pertama, masih ada kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua, yaitu pada tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Kemenag Sumbar berharap agar calon haji yang belum melunasi Bipih dapat segera menyelesaikan kewajibannya agar dapat berangkat ke Tanah Suci pada musim haji mendatang.
Proses pelunasan Bipih tahap kedua ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon haji yang masih menghadapi kendala untuk menyelesaikan kewajibannya. Kemenag Sumbar akan terus memberikan pendampingan dan informasi terkait proses pelunasan Bipih agar calon haji dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan calon haji dapat memahami kendala yang terjadi dan solusi yang ditawarkan oleh Kemenag Sumbar. Semoga semua calon haji yang telah mendaftar dapat segera menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.