Kemendagri dan Polri Perpanjang Kerja Sama Diklat PPNS 2025
Kemendagri dan Polri sepakat memperpanjang kerja sama Diklat PPNS 2025 untuk mencetak lebih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlatih menegakkan Perda, setelah sukses melatih 242 ASN di tahun 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memperpanjang kerja sama mereka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun anggaran 2025. Kerja sama ini dibahas pada rapat di Jakarta, Senin (20/1), dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam menegakkan Perda.
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah evaluasi Diklat PPNS tahun 2024. Plh. Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Edi Samsudin Nasution, mengungkapkan adanya kendala kesehatan pada beberapa peserta Diklat tahun lalu. Oleh karena itu, seleksi peserta Diklat 2025 akan lebih ketat, dengan memperhatikan aspek kesiapan fisik peserta agar mereka mampu mengikuti seluruh rangkaian Diklat di Pusdik Reserse Megamendung, Bogor.
Kerja sama Kemendagri dan Polri di tahun 2024 telah membuahkan hasil yang signifikan. Sebanyak 242 Aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) telah tersertifikasi PPNS, termasuk 30 Pimpinan Tinggi Pratama pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keberhasilan ini mendorong kedua lembaga untuk melanjutkan kerja sama ini demi keberlangsungan tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya dalam penegakan Perda.
Dalam perjanjian kerja sama yang diperpanjang, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri dan Polri sepakat untuk menyelenggarakan Diklat PPNS Penegak Perda sebanyak 7 gelombang dengan pola 300 jam pelajaran, dan 1 gelombang dengan pola 200 jam pelajaran. Jumlah gelombang diklat ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak dalam meningkatkan kapasitas PPNS.
Dengan Diklat PPNS, diharapkan peran PPNS semakin kuat dalam menegakkan Perda. Hal ini akan berkontribusi pada keberhasilan penyelenggaraan urusan wajib ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Peningkatan kapasitas PPNS merupakan langkah strategis untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah.
Dasar hukum kerja sama ini adalah Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Polri Nomor 119/7121/SJ - Nomor NK/37/X/2022 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemendagri dan Polri. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kuat bagi pengembangan dan peningkatan kapasitas PPNS di seluruh Indonesia.
Perpanjangan kerja sama ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kemendagri dan Polri dalam meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menegakkan Perda. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Indonesia.