Kemendagri Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kemendagri menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti yang kuat dan inklusif untuk meningkatkan pelayanan publik di pusat dan daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menekankan urgensi kebijakan yang didasarkan pada bukti yang kuat. Hal ini menjadi krusial mengingat kompleksitas permasalahan yang terus berkembang di tingkat pusat dan daerah. Kebijakan yang efektif tidak boleh hanya bertumpu pada opini atau asumsi yang tidak berdasar, tetapi harus melalui kajian mendalam dan data yang akurat.
Sekretaris BSKDN, Noudy R.P Tendean, menyampaikan bahwa Kemendagri sedang merevisi Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat fondasi kebijakan publik berbasis bukti yang lebih preskriptif, analitis, dan antisipatif.
“Revisi ini bukan sekadar perubahan judul atau tampilan, melainkan perubahan substansial dari pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif menjadi strategi kebijakan yang bersifat preskriptif, analitis, dan antisipatif,” kata Noudy. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Penguatan Kebijakan Publik Berbasis Bukti
Transformasi lembaga penelitian, termasuk BSKDN, menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kebijakan berbasis bukti. Hal ini menuntut adanya penyesuaian regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan tugas. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Revisi Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Fokus utama adalah peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang sama terhadap layanan publik yang berkualitas.
Noudy menambahkan, pembaruan ini juga diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program-program unggulan, terutama yang berorientasi pada inklusivitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan strategi kebijakan yang tepat, pelayanan publik yang berkeadilan dapat terwujud.
Kolaborasi untuk Daerah yang Semakin Berkembang
Kemendagri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mewujudkan daerah yang semakin maju dan berkembang. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi kebijakan sangat penting untuk menciptakan regulasi yang relevan dan aplikatif.
Pembahasan Revisi Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 telah dilaksanakan melalui diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Jakarta pada Kamis (15/5). FGD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi kebijakan, untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Strategi kebijakan harus disiapkan untuk pelayanan publik yang berkeadilan. Kolaborasi kita kuatkan demi daerah yang semakin berkemajuan,” tutur Noudy.
Dengan adanya kebijakan berbasis bukti yang kuat dan kolaborasi yang solid, diharapkan pelayanan publik di seluruh Indonesia dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.