Kemenkes Hentikan Sementara Program Studi Kedokteran di Undip dan Unpad Usai Kasus Kekerasan
Kementerian Kesehatan menghentikan sementara program studi kedokteran di Undip dan Unpad setelah kasus kekerasan dan perundungan yang mengakibatkan korban jiwa, serta kasus kekerasan seksual.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas menanggapi dua kasus kekerasan dalam lingkungan pendidikan kedokteran. Kasus pertama terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi Semarang, melibatkan perundungan yang mengakibatkan kematian seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kasus kedua terjadi di Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung, berupa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi terhadap beberapa korban. Kedua peristiwa ini telah mendorong Kemenkes untuk menghentikan sementara program studi terkait guna melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, "Kami hentikan dulu pendidikannya di RSUP Dr. Kariadi Semarang (Undip) dan untuk prodi anestesi (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung. Ini supaya kita bisa identifikasi masalah dengan baik, seperti memperbaiki motor yang rusak, harus berhenti dulu supaya tahu kerusakannya."
Penghentian sementara ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar masalah dan memperbaiki sistem pendidikan kedokteran agar lebih aman dan humanis. Langkah ini diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes dan Itjen Kemendikbudristek melakukan audit bersama di kedua institusi tersebut.
Kasus Perundungan di Undip: Penghentian Sementara dan Proses Hukum
Pada kasus di Undip, penghentian pendidikan di RS Kariadi dilakukan setelah kasus perundungan yang mengakibatkan kematian seorang PPDS. Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa proses audit telah dilakukan dan laporan perbaikan telah masuk. Saat ini, pihak FK Undip dan RS Kariadi tengah memperbaiki sistem berdasarkan masukan dari Irjen Kemenkes. "Sekarang kami sudah minta FK Undip dan RS Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari Irjen. Laporannya sudah masuk dan progresnya sudah baik, tinggal kita tetapkan kapan pendidikan bisa berjalan lagi," ujar Menkes.
Selain perbaikan sistem, aspek hukum juga ditangani serius. Kasus perundungan di Undip telah masuk tahap P21 dan akan segera disidangkan. Menkes menegaskan, "Sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya juga sudah ada. Dengan ini diharapkan ada efek jera karena kita serius menangani ini."
Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan meliputi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan. Tujuannya adalah mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan lingkungan belajar yang aman bagi para mahasiswa kedokteran.
Kasus Kekerasan Seksual di Unpad: Fokus Perbaikan Sistem dan Proses Hukum
Di RS Hasan Sadikin Bandung, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi terhadap beberapa korban juga menjadi perhatian serius. Kemenkes menghentikan sementara kegiatan pendidikan di rumah sakit tersebut, namun proses belajar di rumah sakit lain tetap berjalan. Menkes menekankan, "Kami ingin pastikan rumah sakit di bawah Kemenkes bebas dari kejadian seperti ini. Evaluasi sedang berlangsung, tim Irjen sudah masuk dan kami minta perbaikan sistem di Prodi Anestesi FK Unpad serta RS Hasan Sadikin."
Proses hukum untuk kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. Kemenkes berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil bagi para korban.
Langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan meliputi peningkatan pelatihan dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, penguatan mekanisme pelaporan, dan peningkatan dukungan bagi korban.
Pihak Kemenkes juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di FK Unpad dan RS Hasan Sadikin untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kesimpulan
Kemenkes menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran. Penghentian sementara program studi dan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia agar lebih aman, humanis, dan berintegritas. Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan meliputi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan, serta peningkatan pelatihan dan edukasi tentang pencegahan kekerasan.