Kemenkes Perketat Pengawasan Cegah Perundungan di Kalangan Tenaga Medis
Menyusul temuan 632 kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kemenkes akan memperketat pengawasan dan pembinaan tenaga medis untuk mencegah kasus serupa.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas untuk mencegah perundungan di kalangan tenaga medis, khususnya setelah terungkapnya 632 kasus perundungan dan dugaan pungli dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di berbagai rumah sakit dan institusi pendidikan Indonesia. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, dalam sebuah podcast bersama ANTARA pada Jumat, 2 Mei 2024. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan terhadap dokter dan peserta PPDS akan diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Pembinaan dan pengawasan kepada dokter-dokter, kepada PPDS itu sudah dilakukan dan akan diperketat lagi supaya tidak terjadi hal-hal tadi, perundungan dan pelecehan seksual. Jadi mungkin kita akan lebih ke arah pengawasan dan pembinaan pada tenaga medis dan tenaga kesehatan," jelas Widyawati. Kemenkes saat ini tengah merumuskan langkah-langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan pembinaan tersebut.
Langkah-langkah pencegahan sebelumnya, seperti tes psikologi bagi peserta PPDS, akan dipertahankan dan bahkan ditingkatkan frekuensinya. Tes psikologi berkala ini diharapkan dapat mendeteksi dini potensi perilaku perundungan. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan institusi terkait juga akan dilakukan untuk memastikan sektor kesehatan tetap terpercaya di mata masyarakat.
Langkah-langkah Konkret Kemenkes
Widyawati menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerima 2.668 pengaduan terkait perundungan dan pungli di PPDS sejak Juni 2023. Dari jumlah tersebut, 632 kasus telah diverifikasi. Menanggapi temuan ini, Kemenkes berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pendidikan maupun institusi yang terlibat. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain evaluasi, Kemenkes juga akan memperketat pengawasan terhadap tenaga medis. Hal ini mencakup peningkatan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan para tenaga medis menjalankan tugasnya sesuai standar profesionalisme dan etika kedokteran. Tes psikologi berkala juga akan menjadi bagian dari upaya pencegahan ini.
Kemenkes berharap kasus perundungan yang melibatkan oknum tertentu tidak akan menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran. Banyak dokter telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan kasus ini tidak seharusnya mencoreng reputasi mereka.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kemenkes mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter melalui situs Konsil Kesehatan Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan masyarakat akses informasi dan perlindungan terhadap praktik-praktik yang tidak profesional.
Lebih lanjut, Widyawati menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan dan dipantau secara ketat. Kemenkes berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh tenaga medis, serta memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Perbaikan sistem dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap kasus perundungan atau pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan kesehatan. Dengan kerja sama antara Kemenkes dan masyarakat, diharapkan terciptanya sistem kesehatan yang lebih baik dan terpercaya.
Kesimpulannya, Kemenkes berkomitmen untuk mengatasi masalah perundungan di lingkungan tenaga medis melalui pengawasan yang diperketat, pembinaan yang berkelanjutan, dan transparansi informasi kepada masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional.