Kemdikbudristek: Nol Toleransi Kekerasan di Perguruan Tinggi, Kasus Unpad Jadi Peringatan Serius
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan tidak mentolerir kekerasan di perguruan tinggi, khususnya kekerasan seksual, dan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca-kasus Unpad.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan sikap tegasnya terkait maraknya kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, di lingkungan pendidikan tinggi. Pernyataan ini disampaikan menyusul beberapa peristiwa yang belakangan terjadi dan telah menimbulkan keresahan publik. Peristiwa tersebut dinilai telah mencoreng citra institusi pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi kedokteran dan rumah sakit pendidikan sebagai pusat pelayanan dan pembelajaran.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 April, menekankan komitmen Kemdikbudristek untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan tinggi. Beliau menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik secara akademik, administratif, maupun hukum, harus ditindak tegas. "Apapun bentuk kekerasannya harus ditindak tegas," tegas Mendikbudristek Brian Yuliarto melalui keterangan resmi.
Mendikbudristek juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan sekadar peristiwa individual, melainkan menjadi peringatan serius bagi seluruh sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Sistem tersebut, menurut Mendikbudristek, perlu diperkuat dan diperbaiki untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Beliau juga menekankan pentingnya mencegah normalisasi kekerasan, terutama dalam relasi kuasa di lingkungan pendidikan profesi.
Evaluasi dan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Mendikbudristek Brian Yuliarto menekankan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran merupakan tanggung jawab bersama antara kampus dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang mengamanatkan terciptanya lingkungan belajar yang aman, etis, dan profesional.
Kemdikbudristek juga menyatakan dukungan penuh kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) dan profesi lainnya di lingkungan Unpad dan RSUP Hasan Sadikin. Evaluasi ini bertujuan untuk menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika dalam proses pendidikan profesi.
Setiap perguruan tinggi, menurut Mendikbudristek, telah memiliki satgas pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan. Kemdikbudristek berkomitmen untuk mencegah kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.
Koordinasi dengan Kemenkes dan Seruan Refleksi
Kemdikbudristek akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengantisipasi dampak kasus kekerasan yang terjadi. Koordinasi ini mencakup perlindungan hak-hak mahasiswa dan dokter, kelanjutan proses pendidikan secara optimal, serta jaminan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Mendikbudristek menyerukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan sivitas akademika untuk melakukan refleksi dan evaluasi mendalam terhadap sistem pembinaan mahasiswa. Tujuannya adalah membangun budaya akademik dan klinik yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan.
Pemerintah, tegas Mendikbudristek, tidak akan tinggal diam. Penanganan kasus ini merupakan tanggung jawab kolektif, melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan masyarakat luas, untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. "Pemerintah tidak akan tinggal diam. Ini adalah tanggung jawab kolektif," tegas Mendikbudristek Brian Yuliarto.
Kemdikbudristek berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika. Langkah-langkah konkret akan terus dilakukan untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.