Kemdikbudristek: Nol Toleransi Kekerasan di Kampus, Satgas Pencegahan Seksual Diperkuat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tegas menyatakan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus dan mendorong pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan perang terhadap kekerasan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbudristek RI, Khairul Munadi, menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikannya pada Selasa di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan kampus. Kemdikbudristek telah lama menyadari pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan dan penindakan telah dan akan terus dilakukan.
Langkah konkret yang diambil Kemdikbudristek antara lain adalah pembuatan peraturan khusus untuk mencegah kekerasan di perguruan tinggi. Selain itu, Kemdikbudristek juga mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus pencegahan kekerasan seksual. Satgas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan di lingkungan kampus.
Langkah Konkret Kemdikbudristek dalam Pencegahan Kekerasan Kampus
Kemdikbudristek tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga telah menetapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh mahasiswa. Hal ini penting agar korban kekerasan merasa aman dan nyaman untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tanpa rasa takut atau ragu. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses, diharapkan kasus kekerasan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Khairul Munadi menekankan pentingnya perubahan perspektif dalam memandang kekerasan. "Kalau dulu hanya dilihat sebagai kekerasan, sekarang kekerasan secara lebih luas termasuk kekerasan seksual," ujarnya. Perubahan perspektif ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.
Kemdikbudristek juga mendorong perguruan tinggi untuk memasukkan materi pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek). Hal ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini kepada mahasiswa baru tentang pentingnya menghormati sesama dan mencegah terjadinya kekerasan.
Kerja Sama dengan Kementerian PPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut aktif dalam upaya pencegahan kekerasan di kampus. Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Kemdikbudristek untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan tinggi. Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama pemerintah dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong deklarasi/komitmen bersama dari beberapa perguruan tinggi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Deklarasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen perguruan tinggi dalam upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan bagi mahasiswinya. "Kami sedang merancang untuk deklarasi bersama dengan beberapa kampus agar ada komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan," kata Arifatul Choiri Fauzi dari Kementerian PPPA.
Upaya pencegahan kekerasan di kampus merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga perguruan tinggi, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat perlu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Komitmen bersama dan langkah-langkah konkret sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Dengan ditegaskannya kebijakan zero tolerance dan langkah-langkah nyata yang diambil, diharapkan kasus kekerasan di kampus dapat ditekan seminimal mungkin. Kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika untuk belajar dan berkembang.