Kemenkop Gandeng Notaris, Kejar Target 80.000 Kopdes Merah Putih
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berkolaborasi dengan notaris untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga Juli 2025, demi mendorong perekonomian desa.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah gencar mengejar target pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih hingga 12 Juli 2025. Untuk mencapai target ambisius ini, Kemenkop menggandeng para notaris di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai krusial dalam mempercepat proses legalitas pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam diskusi daring bersama Kelompok Notaris Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir), menekankan pentingnya peran notaris dalam menerbitkan akta pendirian koperasi yang sah. Akta ini menjadi syarat utama sebelum pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di tingkat desa/kelurahan.
"Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak dan ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa," ujar Ferry dalam keterangan persnya.
Peran Krusial Notaris dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih
Proses legalitas pendirian koperasi menjadi fokus utama dalam percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Notaris berperan vital dalam memastikan keabsahan dokumen pendirian koperasi melalui penerbitan akta yang sah, berdasarkan berita acara Musdesus. Hal ini merupakan langkah penting untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kemenkop aktif mendampingi pelaksanaan Musdesus di setiap desa untuk memastikan proses musyawarah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi permasalahan. Pemerintah desa sendiri yang mengambil inisiatif dalam pelaksanaan Musdesus, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan Kemenkop.
Kementerian Koperasi telah menetapkan tiga strategi utama dalam pembentukan Kopdes Merah Putih: pembentukan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, pengembangan kapasitas usaha koperasi yang sudah aktif dan berkinerja baik, serta revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau lemah.
Sinergi Kemenkop dan Kemenkumham
Kemenkop juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum Kopdes Merah Putih. Sebagai bentuk komitmen, Kemenkumham akan menyediakan laman khusus pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk menangani pendirian koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Dengan adanya laman khusus ini, diharapkan proses pengesahan legalitas koperasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien setelah akta notaris disahkan. Sinergi antara Kemenkop dan Kemenkumham ini menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.
Keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat mendorong perekonomian di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk notaris dan Kementerian Hukum dan HAM, target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih diharapkan dapat tercapai tepat waktu.
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Kemenkop optimistis target tersebut dapat tercapai dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari berbagai pihak terkait.