Kemenkumham Babel dan INI Bersinergi Awasi 101 Notaris, Dorong Layanan Hukum yang Prima
Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Babel bersinergi awasi 101 notaris, dorong peningkatan layanan hukum dan integritas.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Babel bekerja sama mengawasi dan membina 101 notaris di wilayah tersebut. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan layanan notaris yang profesional, integritas tinggi, dan sesuai aturan hukum. Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menekankan pentingnya integritas notaris dalam memberikan layanan, selalu berpedoman pada undang-undang dan kode etik profesi. Pembinaan ini dilakukan di Pangkalpinang pada Minggu, 11 Mei 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, menjelaskan pentingnya sinergi dengan INI Babel dalam mengawasi notaris. Dengan jumlah notaris yang cukup banyak, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang baik dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik tidak profesional.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025 yang baru saja terbit, menggantikan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019, menjadi fokus pembinaan. Peraturan baru ini membawa perubahan prosedural dan substansi hukum terkait pengesahan koperasi, menjadikan notaris sebagai mitra kunci dalam pendirian koperasi. Peran notaris kini tidak hanya sebatas menyusun akta, tetapi juga sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum yang berlaku.
Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Babel
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel dan INI Babel mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris di Babel.
Salah satu poin penting dalam pembinaan adalah pemahaman dan penerapan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengesahan koperasi. Notaris diharapkan mampu memahami dan menerapkan peraturan tersebut dengan benar dalam praktiknya, sehingga proses pendirian koperasi dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Selain itu, pembinaan juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkumham Babel terus berupaya meningkatkan layanan digital untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Inovasi Layanan AHU-Sigap
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan digital, Kanwil Kemenkumham Babel memperkenalkan layanan AHU-Sigap. Layanan ini merupakan fitur digital untuk konsultasi dan pengaduan seputar layanan administrasi hukum umum, termasuk kenotarisan, legalisasi, apostille, dan badan hukum. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Babel, M. Bangbang, menjelaskan bahwa AHU-Sigap merupakan strategi Kanwil Kemenkumham Babel dalam mengembangkan sistem layanan digital yang modern dan efisien. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang dibutuhkan.
Layanan AHU-Sigap dirancang untuk memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait layanan administrasi hukum umum. Melalui platform digital ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan dengan mudah dan praktis.
Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkumham Babel dan INI Babel, diharapkan kualitas layanan notaris di Babel akan semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang prima dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Inovasi seperti AHU-Sigap juga menjadi langkah maju dalam memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.