Kepastian Hukum Tanah: Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Guru Besar IPB, Budi Mulyanto, menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah untuk menarik investasi dan menjaga stabilitas nasional, terutama di sektor perkebunan sawit.

JAKARTA, 2 Mei 2024 - Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah menarik investasi dan menjaga stabilitas nasional. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyitaan lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Prof. Budi Mulyanto menyampaikan keprihatinannya terkait penyitaan jutaan hektare lahan sawit yang dianggap ilegal dan masuk kawasan hutan. Ia menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, dan stabilitas nasional. Menurutnya, tindakan yang kurang hati-hati dapat berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Kekhawatiran utama muncul dari dampak penyitaan lahan yang dilakukan tanpa dialog. Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya dapat menurunkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Kejelasan status lahan menjadi faktor krusial dalam menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kepastian Hukum Tanah: Jaminan Investasi dan Stabilitas
Prof. Budi Mulyanto menjelaskan bahwa tanah bersertifikat akan mempermudah pemerintah dalam menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, dan membuka peluang investasi. "Penguasaan lahan yang legal adalah kunci kestabilan sosial dan keamanan nasional," tegasnya. Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan syarat mutlak untuk menarik investor.
Pengalaman Prof. Budi Mulyanto di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semakin memperkuat argumennya. "Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur," katanya. Ia menambahkan bahwa investor cenderung memilih negara lain, misalnya Vietnam, yang menyediakan lahan dengan status hukum yang jelas.
Oleh karena itu, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan. Proses verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik. Prof. Budi Mulyanto juga menekankan pentingnya merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 13, 14, dan 15, yang mengatur proses verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
Proses Verifikasi dan Partisipasi Masyarakat
Proses verifikasi dan penetapan kawasan hutan harus dilakukan secara teliti dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan menghindari kerugian bagi pihak-pihak yang telah memiliki hak atas lahan tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi juga krusial dalam menjaga kepercayaan investor dan mencegah munculnya konflik.
Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga merupakan pilar penting bagi pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional. Pemerintah perlu memastikan proses penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor baik domestik maupun asing.
Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak hanya bergantung pada potensi sumber daya alam, tetapi juga pada iklim investasi yang stabil dan kondusif. Kepastian hukum atas tanah menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi tersebut.
Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, Indonesia dapat lebih kompetitif dalam menarik investasi asing dan meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya, pemerintah perlu memprioritaskan penyelesaian masalah hukum lahan secara komprehensif dan berkeadilan, melibatkan masyarakat, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Hanya dengan demikian, kepastian hukum atas tanah dapat terwujud dan menjadi kunci untuk menarik investasi serta menjaga stabilitas nasional.