Kilang Pertamina Plaju Bentuk Pokmaswas untuk Selamatkan Ikan Belida yang Terancam Punah
Kilang Pertamina Plaju berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Banyuasin membentuk Pokmaswas untuk menyelamatkan sumber daya perikanan, khususnya ikan belida yang terancam punah akibat penangkapan ilegal.

Kilang Pertamina Plaju di Palembang, Sumatera Selatan, mengambil langkah signifikan dalam upaya pelestarian sumber daya perikanan. Bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, kilang tersebut baru-baru ini membentuk kelompok masyarakat pengawas perikanan (Pokmaswas) untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal dan melindungi kelestarian biota air, khususnya ikan belida yang terancam punah.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas penurunan jumlah varietas ikan di perairan Sumatera Selatan, termasuk ikan belida (Chitala Lopis) yang telah masuk dalam daftar merah IUCN (IUCN Redlist) sebagai spesies terancam punah. Praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan alat-alat seperti setrum dan racun menjadi salah satu penyebab utama penurunan populasi ikan ini.
"Kami bersama Dinas Perikanan Banyuasin pada Maret 2025 ini membentuk pokmaswas untuk melakukan aksi nyata penyelamatan sumber daya air terutama dari kegiatan penangkapan dan pemancingan ikan menggunakan alat atau bahan kimia yang bisa mengancam kelestarian biota air," jelas Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR RU III Plaju, Perliansyah.
Upaya Kolaboratif Penyelamatan Ikan Belida
Langkah pembentukan Pokmaswas merupakan kelanjutan dari advokasi yang dilakukan Kilang Pertamina Plaju pada tahun 2024 kepada Dinas Perikanan Banyuasin. Advokasi tersebut menghasilkan Surat Keputusan (SK) No: 72/KPTS/DISKAN/2024 yang melarang penangkapan ikan ilegal dengan alat-alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, racun, dan bahan peledak. SK ini juga menekankan pentingnya pelestarian ikan belida.
Pokmaswas yang dibentuk di Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, berperan sebagai kontrol sosial dalam mengawasi dan mencegah praktik penangkapan ikan ilegal. Kelompok ini menjadi proyek percontohan (pilot project) untuk penyelamatan sumber daya perikanan di Kabupaten Banyuasin.
Perliansyah menambahkan, "Dengan didukung Kilang Pertamina Plaju, Dinas Perikanan dan Penyuluh Perikanan telah membentuk satu Pokmaswas di Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I, yang kemudian menjadi Pilot Project Penyelamatan Sumber Daya Perikanan di Banyuasin."
Dukungan Pemerintah Daerah dan Sanksi Hukum
Bupati Banyuasin, Askolani, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pokmaswas dan mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Beliau menegaskan pentingnya menghentikan praktik penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan setrum, racun, dan alat tangkap terlarang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum, racun, dan alat tangkap yang dilarang oleh undang undang. Mari kita jaga sama-sama sumber daya perairan di Banyuasin," ujar Bupati Askolani.
Lebih lanjut, Bupati Askolani mengajak masyarakat untuk memaksimalkan peran Pokmaswas sebagai pengawas dan pelindung sumber daya perikanan di wilayah masing-masing. Hal ini sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya.
Inisiatif kolaboratif antara Kilang Pertamina Plaju, Dinas Perikanan Banyuasin, dan masyarakat melalui Pokmaswas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pelestarian ikan belida dan keberlanjutan sumber daya perikanan di Kabupaten Banyuasin.