Kodim 1608/Bima Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap
Tiga tersangka narkoba ditangkap Kodim 1608/Bima di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, dengan barang bukti 32 paket narkoba seberat 38,68 gram.

Aparat Kodim 1608/Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 1 Mei 2024, menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan 32 paket narkoba seberat 38,68 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara jajaran Koramil 1608-04/Woha, Unit Intel Kodim 1608/Bima, dan peran aktif masyarakat setempat.
Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan Kodim 1608/Bima berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara TNI dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Apresiasi tinggi disampaikan Letkol Inf. Andi Lulianto kepada warga Desa Penapali yang berani melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Keberanian warga dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Komandan Kodim menegaskan komitmennya untuk selalu merespon cepat setiap laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk peredaran narkoba.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Komandan Koramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto, dan Pasi Intel, Kapten Inf. Bambang Herwanto. Operasi melibatkan unsur masyarakat sebagai saksi di lapangan, memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penangkapan. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial S (26), I (23), dan M (25), semuanya warga Kecamatan Woha.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 32 paket narkoba, tiga unit telepon seluler, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, alat isap sabu, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil. Semua barang bukti tersebut telah diamankan dan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Kerjasama yang baik antara TNI dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Letkol Inf. Andi Lulianto kembali menegaskan komitmen Kodim 1608/Bima dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa TNI hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan memberikan rasa aman. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima. Kodim 1608/Bima akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memberikan rasa aman. Keberhasilan ini juga menjadi contoh nyata sinergi yang baik antara TNI dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Selain itu, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti komitmen Kodim 1608/Bima dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.