Polda NTB & TNI Tangkap 8 Emak-emak Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Lombok
Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan TNI menangkap delapan emak-emak serta 17 pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di Desa Beleka Daye, Lombok Tengah, dengan barang bukti sabu, senjata tajam, dan uang tunai.

Tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan TNI berhasil mengamankan 25 orang, termasuk delapan emak-emak, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Penggerebekan besar-besaran ini berlangsung pada tanggal 30 Januari 2024.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 1 Februari 2024, menjelaskan bahwa dari 25 orang yang diamankan, tiga merupakan target operasi (TO) dan sisanya masuk kategori non-TO. Informasi dari masyarakat menjadi dasar operasi ini.
"Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di NTB," tegas Kombes Pol Roman. Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di Desa Beleka Daye dan berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 19 gram sabu, uang tunai senilai Rp26 juta, 105 senjata tajam, sejumlah handphone, dan beberapa sepeda motor. Yang mengejutkan, petugas juga menemukan senapan PCP di beberapa lokasi penggerebekan.
Di lokasi pertama, di Dusun Beleka II, tujuh orang diamankan, termasuk satu TO. Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini meliputi 4,28 gram sabu, 11 handphone, uang Rp7.670.000, timbangan digital, peralatan hisap sabu, dan sepeda motor. Lokasi kedua di Dusun yang sama menghasilkan penangkapan lima orang, termasuk satu TO, dengan barang bukti 20,12 gram sabu, uang Rp7.065.000, dan peralatan terkait.
Penggerebekan di lokasi ketiga berhasil menangkap satu TO dengan barang bukti 2,65 gram sabu, handphone, dan alat hisap sabu. Selain itu, beberapa tersangka non-TO juga diamankan di Dusun Beleka II dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang lebih kecil dan peralatan terkait. Ada juga beberapa tersangka yang diamankan karena menghalangi petugas saat penangkapan.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, mengimbau masyarakat agar tidak menyediakan tempat untuk transaksi narkoba. "Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di NTB, khususnya di daerah yang telah dikenal sebagai kampung rawan narkoba," kata AKBP Iwan.
Polisi menegaskan akan terus memantau daerah tersebut untuk mencegah peredaran narkoba. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.