DPRD NTB Dukung Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lombok Tengah
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mendukung penuh pengungkapan kasus narkoba di Lombok Tengah yang melibatkan 25 tersangka dan mendesak pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan di seluruh NTB.
![DPRD NTB Dukung Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lombok Tengah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220157.025-dprd-ntb-dukung-polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lombok-tengah-1.jpg)
Puluhan Tersangka Narkoba Ditangkap di Lombok Tengah
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Beleka, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (30/1). Penangkapan ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang menekankan komitmennya untuk mendukung penuh pemberantasan narkoba di provinsi tersebut.
Dukungan Penuh dari DPRD NTB terhadap Pemberantasan Narkoba
Isvie Rupaeda, dalam pernyataannya di Mataram pada Senin (3/2), menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB atas keberhasilan penggerebekan tersebut. Ia menegaskan kesiapan DPRD NTB untuk mendukung segala upaya pemberantasan narkoba. "Kami mengapresiasi penangkapan puluhan terduga pengedar narkoba di Desa Beleka Daya. Semoga aksi serupa dilakukan masif di seluruh NTB," tegas Isvie. Ia berharap langkah ini dapat secara signifikan menurunkan angka peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat.
Pentingnya Sinergi dan Upaya Berkelanjutan
Isvie juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, dan aparat penegak hukum. Ia menyarankan agar tes urine dadakan, yang telah dilakukan DPRD NTB kepada anggotanya, juga diterapkan di lingkungan Pemprov dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya. "Pemberantasan narkoba harus terus menerus, jangan hanya musiman. Koordinasi dengan BNN Provinsi harus aktif," tambah Isvie.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana, dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah, menjelaskan bahwa dari 25 tersangka, 17 laki-laki dan 8 perempuan, terdapat tiga target operasi (TO) berinisial R, S, dan M yang diduga sebagai pengedar sabu. Selain itu, terdapat pula 12 orang non-TO dan 10 warga yang mencoba menghalangi petugas. Barang bukti yang diamankan berupa 19,78 gram sabu (bruto) dan uang tunai Rp 26.203.000. Ketiga TO diduga menggunakan rumah mereka sebagai tempat pesta narkoba.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Semua tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6-20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Kesimpulan
Penangkapan 25 tersangka kasus narkoba di Lombok Tengah menandai komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB. Dukungan penuh dari DPRD NTB menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat. Langkah-langkah yang lebih masif dan berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.