Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

35 Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini, KBRI Port Moresby Berikan Bantuan
35 Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini, KBRI Port Moresby Berikan Bantuan

KBRI Port Moresby membantu 35 nelayan Indonesia yang ditahan di Papua Nugini karena melanggar peraturan perikanan, dengan beberapa telah didenda dan terancam hukuman penjara.

4 WNI Ditahan di Penjara Daru, Papua Nugini; Konsulat RI Segera Upayakan Pemulangan
4 WNI Ditahan di Penjara Daru, Papua Nugini; Konsulat RI Segera Upayakan Pemulangan

Empat Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan di Penjara Daru, Papua Nugini, setelah ditangkap polisi setempat; Konsulat RI di Vanimo berupaya mengungkap detail penahanan dan memfasilitasi kepulangan mereka.

KJRI Johor Bahru Pulangkan 150 WNI dari Malaysia
KJRI Johor Bahru Pulangkan 150 WNI dari Malaysia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 150 WNI yang dideportasi dari Malaysia, sebagai bagian dari program penghantaran pulang tahanan WNI.

133 WNI Dipulangkan dari Malaysia Usai Jalani Hukuman Imigrasi
133 WNI Dipulangkan dari Malaysia Usai Jalani Hukuman Imigrasi

Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Malaysia setelah menyelesaikan hukuman pelanggaran imigrasi, berkat kerja sama KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia.

Konsulat RI Tawau Pulangkan Ibu dan Dua Anak Korban Perkosaan dari Sabah
Konsulat RI Tawau Pulangkan Ibu dan Dua Anak Korban Perkosaan dari Sabah

Konsulat RI Tawau berhasil memulangkan tiga WNI asal Gunung Kidul, Yogyakarta, termasuk seorang anak korban perkosaan, setelah melalui proses hukum di Sabah, Malaysia.

Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang
Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang

Seorang warga Timor Leste dideportasi dari Atambua, NTT, karena memasuki Indonesia secara ilegal untuk menghindari masalah utang dan melanggar UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.