Korban Penipuan Umrah PT HMS di Yogyakarta Bertambah Jadi 112 Orang
Jumlah korban penipuan umrah oleh PT HMS di Yogyakarta meningkat menjadi 112 orang dengan total kerugian mencapai Rp3,317 miliar, berdasarkan laporan terbaru dari Polda DIY.
Polda DIY melaporkan peningkatan signifikan jumlah korban penipuan umrah yang dilakukan oleh PT HMS. Dari 83 orang sebelumnya, kini jumlah korban telah mencapai 112 orang dengan total kerugian mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp3,317 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Posko pengaduan yang dibuka Polda DIY sejak Jumat, 24 Januari 2025, hingga saat ini telah menerima sembilan laporan baru. Posko yang berlokasi di Lantai 1 Kantor Ditreskrimum Polda DIY ini menerima pengaduan melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp. Lima laporan baru saja diterima melalui WhatsApp pada Jumat kemarin antara pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Dari total 112 korban, terdapat 29 korban yang tergabung dalam laporan yang masuk melalui Posko Pengaduan, dengan kerugian mencapai Rp1,51 miliar. Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu laporan yang menonjol berasal dari Depok, Sleman, dengan delapan korban dan kerugian Rp316 juta; keberangkatan mereka dijadwalkan pada 25 Desember 2024 dan kasusnya telah dilaporkan ke Polda DIY pada 24 Januari 2025.
Laporan lainnya datang dari Klaten, Jawa Tengah, melibatkan 11 korban dengan kerugian Rp430 juta dan rencana keberangkatan 31 Desember 2024. Ada pula laporan dari Kulon Progo dengan dua korban dan kerugian Rp30 juta (jadwal keberangkatan 20 Januari 2025), serta dari Kota Depok, Jawa Barat, dengan lima korban, kerugian Rp180 juta, dan keberangkatan yang dijanjikan pada 25 Desember 2024. Laporan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Laporan terakhir datang dari Jakarta, melibatkan tiga korban dengan kerugian Rp95 juta dan keberangkatan yang dijanjikan pada 10 Januari 2025. Polda DIY menghimbau masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini, termasuk aset milik tersangka, untuk segera menghubungi pihak berwajib. Kontak dapat dilakukan melalui hotline WhatsApp di nomor 085-891-486-496 dan 089-535-2060-598, atau dengan datang langsung ke Posko Pengaduan di Polda DIY (pukul 09.00-17.00 WIB).
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Polda DIY telah menangkap seorang tersangka, ID (46), pemilik agen travel umrah PT HMS. ID, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan perjalanan umrah dengan harga murah (Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis), namun gagal memberangkatkan jemaah dan tidak mengembalikan uang para korban. Kerugian akibat tindakan ID diperkirakan mencapai Rp14 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih penyelenggara umrah dan memastikan legalitas serta reputasi perusahaan sebelum melakukan pembayaran. Pentingnya verifikasi informasi dan kewaspadaan terhadap penawaran yang terlalu murah perlu ditekankan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Polda DIY berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.