Korban Penipuan Umrah PT HMS di Yogyakarta Capai 151 Orang, Kerugian Tembus Rp4,9 Miliar
Jumlah korban penipuan umrah oleh PT HMS di Yogyakarta terus bertambah menjadi 151 orang dengan total kerugian mencapai Rp4,95 miliar, Polisi membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat untuk melapor.
Kasus penipuan biro umrah PT HMS di Yogyakarta terus berkembang. Polda DIY melaporkan jumlah korban telah meningkat signifikan. Hingga tanggal 27 Januari 2025, tercatat 151 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,95 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup drastis dari laporan sebelumnya.
Perkembangan Terbaru Kasus Penipuan Umrah
Peningkatan jumlah korban ini berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS yang didirikan Polda DIY. Dari tanggal 23 hingga 27 Januari 2025, posko menerima 16 aduan baru. Aduan tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Jawa Timur, menunjukkan cakupan penipuan yang luas.
Salah satu aduan berasal dari Jakarta dengan 17 korban dan kerugian Rp489,5 juta. Para korban ini dijanjikan keberangkatan pada 5 Desember 2024. Aduan lainnya dari Jawa Timur melibatkan tiga korban dengan kerugian sekitar Rp70 juta, dengan jadwal keberangkatan 17 Maret 2025. Rincian aduan lainnya mencakup laporan dari Yogyakarta dan Sleman, dengan total korban dan kerugian yang terus bertambah setiap harinya.
Modus Operandi dan Imbauan Kepolisian
Modus operandi yang digunakan PT HMS adalah menawarkan paket umrah dengan harga relatif murah, antara Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis. Setelah korban melunasi pembayaran, keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan uang korban tidak dikembalikan. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
Polda DIY mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera menghubungi hotline WhatsApp di nomor 085891486496 atau 0895352060598. Masyarakat juga dapat mendatangi posko pengaduan di Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap seorang tersangka berinisial ID (46), pemilik PT HMS. ID diduga sebagai dalang dibalik penipuan ini, yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp14 miliar. Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan, dan Polda DIY berharap kerja sama masyarakat dapat mempercepat pengungkapan kasus ini.
Kesimpulan
Kasus penipuan umrah PT HMS di Yogyakarta menjadi perhatian serius. Peningkatan jumlah korban dan kerugian yang signifikan menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat dalam memilih biro perjalanan umrah. Langkah Polda DIY dalam membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus ini patut diapresiasi. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku dapat diproses secara hukum.