Polda DIY Tangkap Tersangka Penipuan Umrah Rp14 Miliar
Polda DIY menangkap ID (46), pemilik agen travel umrah PT HMS, atas kasus penipuan dan penggelapan umrah yang merugikan 291 korban hingga Rp14 miliar.
Yogyakarta, 23 Januari 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY baru-baru ini berhasil meringkus ID (46), seorang perempuan yang diduga sebagai otak di balik kasus penipuan dan penggelapan perjalanan umrah. Aksi kejahatan ini telah merugikan korban hingga mencapai Rp14 miliar.
ID, warga Mergangsan, Yogyakarta, merupakan pemilik agen travel umrah PT HMS. Modus yang digunakan terbilang licik; PT HMS menawarkan paket umrah dengan harga yang relatif murah, menarik minat banyak calon jamaah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. F.X. Endriadi, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban berinisial A pada 29 November 2024. A dan korban lainnya tertarik dengan penawaran paket umrah PT HMS yang beragam, mulai dari Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis dengan jadwal keberangkatan Desember 2024. Setelah mentransfer uang ke rekening PT HMS dan rekening pribadi ID, korban mendapatkan itinerary perjalanan, termasuk tiket dan perlengkapan lainnya. Namun, keberangkatan umrah tak kunjung terjadi, dan uang para korban pun tak dikembalikan.
Hingga saat ini, tercatat 49 korban telah melapor ke Polda DIY, dengan total kerugian mencapai Rp1,529 miliar. Korban berasal dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, investigasi lebih lanjut menemukan fakta mengejutkan. Polisi menemukan dokumen yang mencatat 291 korban yang belum diberangkatkan sejak Desember 2024 hingga April 2025, dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Termasuk pula 11 paket perjalanan haji furoda periode Mei-Juni 2025 yang merugikan sekitar Rp2,149 miliar. Dugaan total kerugian seluruh korban mencapai angka fantastis: Rp14 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah dokumen, kuitansi, surat perjanjian, dan buku rekening dari rumah tersangka, kantor biro perjalanan, dan para korban. Rincian korban berdasarkan waktu pelaporan: November 2024 (11 orang dari Yogyakarta), Desember 2024 (24 orang dari NTB), dan Januari 2025 (14 orang). Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polda DIY telah mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Terungkap juga bahwa PT HMS telah memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sejak Juli 2023. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, menyatakan bahwa PT HMS awalnya memiliki reputasi baik, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Hal ini menjadi peringatan bagi calon jamaah umrah untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih agen travel.