KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang telah divonis 10 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah signifikan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Pada Senin, 28 April 2024, KPK memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media di Jakarta. Tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah IGJ, SKJ, dan OTR. Identitas mereka kemudian diungkap lebih lanjut. IGJ diketahui merupakan Direktur Utama PT Oriental Pasific, Inggawati Josoraharjo; SKJ adalah Direktur PT Niaga Mas Valaindo, Syukri Jamaat; dan OTR adalah Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra pada periode 1998-2019.
Pemanggilan para saksi ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Informasi yang diperoleh dari para saksi diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan KPK sebelumnya dan memperkuat konstruksi kasus TPPU yang sedang dihadapi Andhi Pramono. Proses hukum ini masih terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Langkah Hukum KPK Terhadap Andhi Pramono
Kasus Andhi Pramono sendiri telah memasuki babak baru setelah pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadapnya. Vonis tersebut terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi saat Andhi menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain hukuman penjara, Andhi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan pengadilan menyatakan Andhi Pramono terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Vonis ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya di instansi yang berwenang dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan adanya vonis tersebut, proses hukum terhadap Andhi Pramono belum sepenuhnya berakhir. Pemanggilan saksi-saksi terkait kasus TPPU menunjukkan bahwa KPK masih terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Proses hukum ini akan terus dipantau oleh publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Profil Saksi-Saksi yang Dipanggil KPK
Ketiga saksi yang dipanggil KPK, yaitu Inggawati Josoraharjo, Syukri Jamaat, dan Otik Rostiana, memiliki peran penting dalam konteks bisnis dan keuangan yang mungkin terkait dengan Andhi Pramono. KPK tentu memiliki pertimbangan khusus dalam memanggil mereka. Informasi lebih detail mengenai keterkaitan mereka dengan Andhi Pramono dan kasus TPPU-nya masih belum diungkapkan secara terbuka oleh KPK. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri semua kemungkinan aliran dana dan aset yang mencurigakan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap secara transparan seluruh rangkaian kasus korupsi yang melibatkan Andhi Pramono. Publik menantikan hasil dari pemeriksaan para saksi dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Dengan memanggil saksi-saksi kunci ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus TPPU Andhi Pramono. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jaringan dan aliran dana yang terlibat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kesimpulan
Pemanggilan tiga saksi oleh KPK dalam kasus TPPU Andhi Pramono menandai babak baru dalam upaya pengungkapan kasus ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.