KSPI Demo di Depan Rumah Iwan Lukminto, Tuntut THR dan Pesangon Eks Karyawan Sritex
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Solo menuntut pencairan THR dan pesangon eks karyawan Sritex yang dinilai belum menemui titik terang.

Solo, 21 Maret 2024 (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Maret 2024. Aksi ini bertujuan untuk mendesak keluarga Lukminto, pemilik Sritex, agar segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon para mantan karyawan perusahaan tekstil tersebut yang hingga kini belum terbayarkan. Aksi ini melibatkan ratusan buruh yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut.
Aulia Hakim, penanggung jawab aksi solidaritas untuk buruh, menyatakan keprihatinan KSPI dan Partai Buruh terhadap nasib eks karyawan Sritex. Menurutnya, kasus ini mencerminkan adanya ketidakadilan yang dialami para pekerja. Mereka menuntut keadilan dan berharap pihak keluarga Lukminto dapat menunjukkan tanggung jawab sosialnya.
Aksi demonstrasi ini difokuskan di depan kediaman Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Bhayangkara, Sriwedari, Solo. Namun, hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan keluarga Lukminto yang menemui para demonstran. Hal ini semakin memperkuat rasa kecewa dan frustrasi para pekerja yang telah lama menantikan hak-hak mereka.
Tuntutan KSPI: Keadilan untuk Eks Karyawan Sritex
KSPI menilai keluarga Lukminto memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban membayar THR dan pesangon para mantan karyawan Sritex. Aulia Hakim memperkirakan total nilai THR dan pesangon yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp25 miliar. Jumlah tersebut, menurutnya, tidak akan membuat keluarga Lukminto jatuh miskin.
"Ayolah peduli, splitkan dana. Kalau kami hitung sekitar Rp25 miliar. Tidak akan membuat jatuh miskin," tegas Aulia Hakim dalam orasinya. Pernyataan ini menekankan tuntutan moral dan sosial di balik tuntutan finansial para pekerja.
KSPI juga menyoroti kurangnya kejelasan mengenai pencairan pesangon dan THR. Meskipun secara hukum kewajiban tersebut berada di tangan kurator dalam proses kepailitan Sritex, KSPI menekankan pentingnya peran moral keluarga Lukminto dalam menyelesaikan masalah ini.
"Memang dalam hukum kepailitan di Sritex ini adalah kewajiban kurator untuk memberikan pesangon dan THR, tapi kami datang ke sini karena ingin mengetuk hati nurani Iwan Kurniawan Lukminto sekeluarga," tambah Aulia Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa aksi demonstrasi tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan tanggung jawab sosial.
Kesepakatan Penjualan Aset: Belum Ada Kepastian
Terkait kesepakatan penjualan aset Sritex sebelum pencairan THR dan pesangon, Aulia Hakim menyatakan bahwa hal tersebut belum memberikan kepastian waktu pencairan. Proses penjualan aset dapat memakan waktu bertahun-tahun, sehingga para mantan karyawan masih harus menunggu dalam ketidakpastian.
"Memang THR dan pesangon dilakukan oleh kurator setelah menjual aset tapi kapan, bisa tahunan dijual," ungkap Aulia Hakim. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran para pekerja akan lamanya proses dan ketidakjelasan waktu pencairan hak-hak mereka.
Ketidakhadiran perwakilan keluarga Lukminto dalam aksi demonstrasi ini semakin memperburuk situasi. Hal ini menunjukkan kurangnya komunikasi dan responsif dari pihak keluarga Lukminto terhadap tuntutan para pekerja. KSPI berharap agar pihak keluarga Lukminto segera merespon tuntutan tersebut dan mencari solusi yang adil bagi para mantan karyawan Sritex.
Aksi demonstrasi ini menjadi bukti nyata perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka. KSPI dan Partai Buruh akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan para pekerja terpenuhi. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.