KSPI Usul Skema THR untuk Pengemudi Ojol: Acuan Upah atau Pendapatan?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan dua skema formulasi THR untuk pengemudi ojol, yakni berdasarkan upah atau pendapatan rata-rata, menyusul dorongan Presiden Prabowo agar perusahaan platform memberikan THR.

Jakarta, 12 Maret 2024 - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menawarkan opsi skema formulasi tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) di tengah dorongan Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan penyedia platform untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir. Ketua KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya pada Selasa malam, menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan hak-hak yang terukur bagi para pengemudi ojol. Hal ini menjadi sorotan mengingat pendapatan para pengemudi ojol yang bervariasi dan tidak tetap.
Sebelum menentukan skema THR, KSPI menyarankan perusahaan platform untuk terlebih dahulu memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi. Jika statusnya sebagai mitra, Said Iqbal mengusulkan penerapan skema serupa dengan yang diterapkan oleh perusahaan taksi Bluebird terhadap para sopirnya, yaitu melalui perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas. Sementara, jika dianggap sebagai pekerja, maka hak dan kewajiban pengemudi ojol harus tercantum dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja.
Perbedaan status ini akan mempengaruhi perhitungan THR. Jika mengikuti skema THR buruh pabrik, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerjanya. Namun, mengingat realita pendapatan pengemudi ojol yang tidak tetap, KSPI menawarkan alternatif perhitungan THR berdasarkan pendapatan rata-rata satu bulan terakhir sebelum Lebaran.
Opsi Skema THR untuk Pengemudi Ojol
KSPI menawarkan dua opsi skema perhitungan THR untuk pengemudi ojol. Pertama, jika status mereka sebagai pekerja, maka perhitungan THR mengacu pada skema THR buruh pabrik. Kedua, jika status mereka sebagai mitra, maka perhitungan THR didasarkan pada pendapatan rata-rata bulanan. Said Iqbal menjelaskan, "Misalnya, si Ali mendapatkan Rp1 juta, Badu Rp2 juta, maka bantuan THR Ali Rp1 juta, sementara Badu Rp2 juta."
Lebih lanjut, KSPI menyarankan perusahaan platform seperti Grab, Gojek, dan Maxim untuk memberikan THR sebesar 50 persen hingga 100 persen dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol di bulan terakhir sebelum Lebaran. Besaran persentase tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan dan meringankan beban para pengemudi ojol selama masa Lebaran.
Usulan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong perusahaan-perusahaan platform untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir. Dorongan tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan CEO Gojek, Patrick Waluyo, dan CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3).
Perlu Kejelasan Status dan Perjanjian Kerja
Said Iqbal menekankan pentingnya kejelasan status hubungan kerja antara perusahaan platform dan pengemudi ojol. Kejelasan ini akan menjadi dasar yang kuat dalam menentukan skema THR yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga berharap agar perusahaan platform dapat segera merespon usulan ini dan segera melakukan negosiasi dengan perwakilan pengemudi ojol.
KSPI berharap agar usulan skema THR ini dapat menjadi solusi yang tepat bagi para pengemudi ojol dalam menghadapi kebutuhan finansial selama Lebaran. Dengan adanya kepastian THR, diharapkan para pengemudi ojol dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.
Perlu diingat bahwa usulan ini masih berupa tawaran dari KSPI dan perlu adanya pembahasan lebih lanjut antara KSPI, perusahaan platform, dan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Semoga dengan adanya usulan ini, permasalahan THR untuk pengemudi ojol dapat segera terselesaikan dengan baik dan adil.