KUB Bank Banten dan Bank Jatim Segera Rampung, OJK Pastikan Proses Sesuai Jadwal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten memastikan proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim hampir rampung dan ditargetkan selesai pada Mei atau Juni 2024.

Proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim memasuki tahap akhir. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Banten, Adi Dharma, di Serang pada Kamis lalu. Proses yang diawasi ketat oleh OJK Banten ini diproyeksikan rampung dalam waktu dekat, memberikan angin segar bagi stabilitas perbankan di daerah.
Menurut Adi Dharma, hingga saat ini proses KUB telah mencapai 75 persen. Hanya tersisa beberapa tahapan lagi sebelum kerjasama resmi terjalin. "Dari 10 tahapan yang sudah dilalui, kurang lebih ada empat tahapan lagi, dan ditargetkan bisa rampung di bulan Mei atau Juni tahun ini," ungkap Adi Dharma.
Keberhasilan pembentukan KUB ini diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Banten dan meningkatkan daya saingnya di industri perbankan. Proses yang berjalan sesuai rencana ini juga menepis kekhawatiran akan penurunan status Bank Banten menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Proses KUB Bank Banten dan Bank Jatim: Pengawasan Ketat OJK
OJK Banten memastikan pengawasan penuh terhadap seluruh proses KUB yang tengah berlangsung. Adi Dharma menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Tentu kita kawal terus. Tinggal beberapa persetujuan terkait Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan sedang on the track," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sistem perbankan di wilayah Banten.
Proses persetujuan Pemegang Saham Pengendali (PSP) merupakan salah satu tahapan krusial dalam pembentukan KUB. Tahapan ini membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Keberhasilan melewati tahapan ini menjadi indikator kuat bahwa KUB Bank Banten dan Bank Jatim akan segera terwujud.
Setelah proses KUB rampung, progres selanjutnya akan dialihkan kepada OJK. Adi Dharma menargetkan proses ini selesai paling lambat Juni 2024. Dengan demikian, diharapkan sinergi antara Bank Banten dan Bank Jatim dapat segera memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Kerjasama Bank Banten dengan Lembaga Lain Tetap Diperbolehkan
Meskipun telah terbentuk KUB, Bank Banten masih diperbolehkan untuk menjalin kerja sama bisnis dengan lembaga lain. Hal ini diungkapkan Adi Dharma sebagai upaya penguatan internal Bank Banten. "Meski telah ada KUB, Bank Banten juga masih diperkenankan untuk menjalankan kerja sama bisnis dengan lembaga lain karena itu juga untuk penguatan internal," ujarnya.
Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas dan strategi yang diterapkan untuk memastikan Bank Banten tetap kompetitif dan mampu memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Kerjasama dengan berbagai lembaga dapat memperluas jangkauan layanan dan produk Bank Banten, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisinya di pasar.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pembentukan KUB bukan berarti membatasi gerak Bank Banten dalam berkolaborasi dan mengembangkan bisnisnya. Justru sebaliknya, KUB diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi Bank Banten untuk berkolaborasi lebih luas dan efektif.
Dengan rampungnya proses KUB, diharapkan Bank Banten dapat semakin berkembang dan berkontribusi positif bagi perekonomian di Banten. Pengawasan ketat dari OJK memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.