Kulon Progo Godog Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok: Antara Kesehatan dan Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mempertimbangkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 5 Tahun 2014 untuk menyeimbangkan kesehatan masyarakat dengan dampak ekonomi dari industri rokok.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertimbangan ini muncul sebagai respon terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat terkini. Keputusan ini melibatkan berbagai perdebatan, menimbang aspek kesehatan masyarakat dan dampak ekonomi dari industri rokok di Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan bahwa revisi Perda KTR merupakan langkah yang perlu dikaji secara matang. "Perlu berbagai pertimbangan jika ingin merevisi Perda KTR. Setidaknya ada dua sisi yang melekat pada proses pembahasan perda tersebut beserta revisinya," ungkap Agung dalam keterangannya di Kulon Progo, Rabu (5/3).
Proses revisi ini akan melibatkan kerjasama erat antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif). Kedua lembaga ini akan berdiskusi untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Kulon Progo. "Kami, baik pemerintah daerah maupun DPRD ini kan bekerja untuk masyarakat Kulon Progo," tegas Bupati Agung.
Pertimbangan Politik dan Ekonomi
Bupati Agung Setyawan menekankan pentingnya mempertimbangkan dua sisi utama dalam revisi Perda KTR, yaitu aspek politik dan ekonomi. Aspek politik, menurutnya, akan dibahas secara internal antara eksekutif dan legislatif. Beliau enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail pembahasan tersebut.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, Agung Setyawan mengakui perlunya kehati-hatian. Revisi Perda KTR perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada industri rokok. Hal ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak reklame dan iklan rokok.
Aspirasi masyarakat yang telah sampai ke DPRD juga menjadi pertimbangan penting. "Secara politis tentunya akan ada perbedaan pendapat, namun saat sudah keluar ruangan harus sudah ada keputusan bersama," tambah Bupati Agung, menekankan pentingnya konsensus dalam pengambilan keputusan.
DPRD Kulon Progo: Keadilan dan PAD
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, turut memberikan pandangannya. Beliau menekankan bahwa Perda KTR sebagai produk hukum harus memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Perda yang ketat mengenai perilaku merokok perlu diimbangi dengan pertimbangan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok.
Aris Syarifuddin juga menyoroti kontribusi industri rokok terhadap PAD Kulon Progo melalui pajak reklame dan iklan. "Sebab dari pajak reklame dan iklan rokok bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah," jelasnya. Hal ini menunjukkan perlunya mencari keseimbangan antara upaya peningkatan kesehatan masyarakat dengan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Revisi Perda KTR di Kulon Progo menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan. Di satu sisi, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengendalian konsumsi rokok. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan Perda KTR yang lebih komprehensif dan berkeadilan, mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan aspek ekonomi daerah. Hasil akhir dari revisi ini tentu akan dinantikan oleh masyarakat Kulon Progo dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan serupa.