Pemkab Cirebon Usul Dua Raperda: Kawasan Tanpa Rokok dan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengusulkan dua raperda baru, yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk pelayanan publik yang lebih optimal.
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting untuk segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kedua raperda tersebut adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Usulan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijiaya.
Salah satu usulan raperda yang krusial adalah tentang KTR. Wahyu Mijiaya menjelaskan bahwa tujuan utama dari raperda ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Pembentukan KTR diharapkan dapat mengurangi dampak negatif asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. "Regulasi ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mewujudkan udara yang bersih dan sehat," tegas Wahyu.
Kawasan Tanpa Rokok untuk Cirebon yang Lebih Sehat
Dasar hukum pembentukan raperda KTR ini mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Raperda ini akan secara spesifik mengatur area-area terlarang untuk merokok dan aktivitas promosi produk rokok. Beberapa lokasi yang akan masuk dalam kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan berbagai tempat umum lainnya yang akan ditentukan kemudian.
Wahyu Mijiaya optimis bahwa dengan disahkannya raperda ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, dan upaya pencegahan perokok pemula dapat lebih efektif. "Kami menilai penting agar raperda ini segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon," tambahnya.
Perbaikan Administrasi Kependudukan untuk Pelayanan Optimal
Selain raperda KTR, Pemkab Cirebon juga mengusulkan raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal dan memberikan perlindungan terhadap dokumen kependudukan masyarakat tanpa diskriminasi. "Tujuannya untuk memberikan pemenuhan atas hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik," jelas Wahyu.
Meskipun Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perda tersebut dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembaruan ini penting untuk memastikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Raperda baru ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kedua raperda ini mencerminkan komitmen Pemkab Cirebon dalam meningkatkan kualitas hidup warganya, baik melalui lingkungan yang lebih sehat maupun pelayanan publik yang lebih optimal. Proses pembahasan dan pengesahan raperda ini di DPRD Kabupaten Cirebon sangat dinantikan oleh masyarakat Cirebon.
Dengan adanya peraturan yang lebih komprehensif dan terupdate, diharapkan Kabupaten Cirebon dapat terus maju dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya. Proses legislasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemkab Cirebon untuk masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.