Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok: Denda Rp500 Ribu Menanti Pelanggar
Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, terbitkan Surat Edaran penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan denda hingga Rp500 ribu bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Rusli, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Kotabaru dan melindungi warga dari dampak buruk paparan asap rokok. SE tersebut mewajibkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal di Kotabaru untuk menerapkan peraturan ini, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor, tempat kerja, dan tempat umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa SE Bupati merupakan langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak negatif asap rokok. "Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor pemerintahan merupakan langkah nyata Bupati Kotabaru melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok," ujar Erwin. Meskipun demikian, Pemkab Kotabaru tidak melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur tempat merokok yang sesuai, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati dan ketentuan pasal 10 Ayat (1).
Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/503/P2P.DINKES menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan denda di tempat sebesar Rp200.000 atau denda maksimal Rp500.000, dan atau kurungan penjara selama enam bulan.
Ketentuan Kawasan Tanpa Rokok di Kotabaru
Surat edaran Bupati Kotabaru ini secara rinci menjelaskan tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas publik. Tujuh zona yang telah ditetapkan sebagai KTR meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan.
Selain penetapan KTR, surat edaran ini juga mengatur tentang larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah berharap dengan adanya peraturan ini, angka perokok di Kotabaru dapat menurun dan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menekankan pentingnya sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat luas. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KTR dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di Kotabaru.
Sanksi Pelanggaran dan Peran Masyarakat
Bagi masyarakat yang melanggar peraturan KTR di Kotabaru, akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga maksimal Rp500.000, atau bahkan hukuman penjara selama enam bulan. Besarnya denda dan jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan KTR. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan Kotabaru dapat menjadi kabupaten yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. Masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dengan adanya peraturan ini, masyarakat akan lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Dengan menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok, diharapkan dapat mengurangi angka penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kotabaru.
Semua pihak, baik pemerintah, instansi terkait, maupun masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan Kotabaru sebagai kabupaten yang sehat dan bebas dari asap rokok. Dengan komitmen bersama, diharapkan tujuan dari penerbitan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok ini dapat tercapai dengan optimal.
Kesimpulan: Penerbitan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok di Kotabaru merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Dengan adanya sanksi yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kotabaru.