Pemkot Padang Perkuat Satgas KTR untuk Kota Sehat
Pemerintah Kota Padang meningkatkan kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui pelatihan, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR serta menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat.
![Pemkot Padang Perkuat Satgas KTR untuk Kota Sehat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220104.450-pemkot-padang-perkuat-satgas-ktr-untuk-kota-sehat-1.jpg)
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, terus berupaya menciptakan lingkungan kota yang sehat dan nyaman. Langkah terbaru yang diambil adalah dengan memperkuat kapasitas Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya ini diumumkan pada Rabu, 5 Juli 2024, di Padang.
Penguatan Implementasi Perda KTR
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi, menjelaskan bahwa Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR sejak tahun 2012. Namun, implementasinya perlu diperkuat untuk mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Pelatihan bagi anggota Satgas KTR ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh tentang aturan yang berlaku dan bagaimana penerapannya di lapangan. Hal ini sejalan dengan Keputusan Walikota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Beberapa aturan terkait KTR yang menjadi rujukan Satgas meliputi Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024. Pelatihan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan aturan-aturan tersebut dan memperkuat peran Satgas KTR dalam pengawasan dan penegakan peraturan.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Edi Hasymi juga berharap agar kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap KTR dapat meningkat. Hal ini merupakan tantangan utama dalam upaya menciptakan kota yang bebas asap rokok. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Srikurnia Yati, menambahkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksimalkan aturan KTR. Upaya tersebut meliputi promosi dan edukasi bahaya merokok, serta pembentukan dan pelatihan petugas klinik upaya berhenti merokok di Puskesmas.
Hasil Survei dan Tantangan Implementasi
Kamal Kasra dari Andalas Tobacco Control, yang menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut, memaparkan hasil survei yang menunjukkan bahwa hanya 23 persen lokasi di Kota Padang yang menerapkan KTR sesuai indikator. Angka ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan di lapangan. Yang lebih memprihatinkan, tingkat kepatuhan terendah justru ditemukan di tempat ibadah, yaitu hanya 4 persen.
Pemateri lain dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semarku) berbagi pengalaman dan teknik pengawasan serta penegakan KTR di Kulon Progo. Pengalaman ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan strategi baru bagi Satgas KTR Padang dalam mengatasi permasalahan rokok di kota tersebut.
Kesimpulan
Penguatan kapasitas Satgas KTR di Kota Padang merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, serta optimalisasi penerapan peraturan yang sudah ada. Data survei yang menunjukkan rendahnya kepatuhan, khususnya di tempat ibadah, menjadi tantangan yang perlu segera diatasi melalui strategi yang lebih efektif dan komprehensif.