Pontianak Raih Peringkat Kedua Nasional Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Kota Pontianak berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun masih perlu peningkatan kepatuhan di tempat umum.

Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil meraih prestasi membanggakan di bidang kesehatan masyarakat. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengumumkan bahwa kota ini berhasil menduduki peringkat kedua nasional dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Prestasi ini diraih berkat kerja keras pemerintah kota dan berbagai pihak terkait dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Pontianak dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan bersih bagi seluruh warganya.
Pengumuman peringkat tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak usai membuka lokakarya lintas sektor terkait laporan evaluasi implementasi Perda KTR. Lokakarya ini bertujuan untuk membahas strategi penguatan implementasi perda tersebut dan memastikan keberlanjutan program KTR di Pontianak. Wakil Wali Kota menekankan bahwa Perda KTR bukan hanya sekadar larangan merokok, melainkan upaya menciptakan lingkungan sehat, khususnya bagi anak-anak, remaja, dan kelompok rentan lainnya. Dengan populasi lebih dari 682.896 jiwa, dampak positif dari implementasi KTR di Pontianak sangat signifikan.
Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi yang dilakukan oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di berbagai sektor menunjukkan hasil yang beragam. Kantor pemerintah mencatatkan tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 91,5 persen, diikuti sarana kesehatan (92,7 persen) dan sarana pendidikan (89,1 persen). Namun, tantangan masih dihadapi di tempat umum, khususnya penginapan dan kedai kopi, dengan tingkat kepatuhan hanya mencapai 61,9 persen. Hal ini menjadi fokus utama pemerintah kota untuk ditingkatkan pada tahun 2025.
Penguatan Implementasi Perda KTR di Pontianak
Untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas implementasi Perda KTR, Wakil Wali Kota Pontianak telah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR ke dalam program kerja tahunan masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memastikan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Pontianak sebagai kota sehat. Bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi mendatang.
Monitoring dan evaluasi secara berkala juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah kota berencana memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik, serta memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar. Sistem pengawasan yang ketat dan konsisten diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KTR.
Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antar berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk mencapai tujuan menciptakan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok. Komitmen dan keseriusan seluruh pihak sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang.
Tantangan dan Fokus ke Depan
Meskipun telah mencapai peringkat kedua nasional, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam meningkatkan kepatuhan di tempat umum seperti penginapan dan kedai kopi. Pemerintah kota akan memfokuskan intervensi pada sektor ini di tahun 2025. Strategi yang tepat dan kolaborasi yang kuat dengan pelaku usaha di sektor tersebut sangat penting untuk mencapai target kepatuhan yang lebih tinggi.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan. Penting bagi masyarakat untuk memahami manfaat KTR dan peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR akan semakin meningkat.
Pemerintah kota juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas program KTR. Data yang diperoleh akan digunakan untuk memperbaiki strategi dan intervensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, Pontianak dapat terus berupaya untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam implementasi KTR.
Keberhasilan Pontianak dalam meraih peringkat kedua nasional implementasi KTR merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang sehat dan berkelanjutan. Namun, perjalanan menuju kota yang benar-benar bebas asap rokok masih panjang dan membutuhkan kerja keras serta kolaborasi dari semua pihak. Dengan strategi yang tepat dan komitmen yang kuat, Pontianak dapat terus meningkatkan kualitas hidup warganya dan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia.