Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
Dinas Kesehatan Surabaya intensifkan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) untuk tegakkan Perda No.2/2019 dan Perwali No.19/2021, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh wilayahnya. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 19/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Perda Kota Surabaya No. 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa pengawasan intensif ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya. Pengawasan ini memastikan seluruh area sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pengawasan difokuskan pada delapan tatanan KTR, meliputi fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Semua area ini menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok di Surabaya.
Intensifikasi Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar
Dinkes Surabaya telah melakukan monitoring di 48 lokasi dan hasilnya menunjukkan nihil pelanggaran dari instansi maupun perorangan. Namun, pengawasan tetap diintensifkan untuk mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang. Tim KTR melaksanakan kegiatan rutin setiap dua pekan sekali, bahkan jadwal tambahan dapat dilakukan jika diperlukan tindakan segera.
Puskesmas di Surabaya juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Sosialisasi juga dilakukan secara berkala, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KTR.
Sistem pemberian sanksi bagi pelanggar juga telah ditetapkan. Pelanggaran pertama akan mendapat teguran lisan, pelanggaran kedua teguran tertulis, dan pelanggaran ketiga akan dikenai sanksi sosial serta denda. Denda sebesar Rp250.000 akan dikenakan kepada perorangan, sementara instansi akan didenda Rp50.000.000.
Peningkatan Kepatuhan Masyarakat
Nanik Sukristina juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dan pengelola tempat terhadap peraturan KTR menunjukkan peningkatan signifikan sejak Perda diberlakukan pada tahun 2008. Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan masyarakat.
Meskipun demikian, pengawasan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan penerapan KTR berjalan efektif. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok bagi seluruh warganya.
Keberhasilan program ini bergantung pada kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat, pengelola tempat umum, dan instansi terkait. Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari bahaya asap rokok di Kota Surabaya.