Sidang On-The-Spot Perokok Nakal di Malioboro: Denda Rp7,5 Juta!
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai menggelar sidang di tempat bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro mulai semester pertama 2025, dengan denda maksimal Rp7,5 juta.
![Sidang On-The-Spot Perokok Nakal di Malioboro: Denda Rp7,5 Juta!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/21/190120.527-sidang-on-the-spot-perokok-nakal-di-malioboro-denda-rp75-juta-1.jpg)
Malioboro, Yogyakarta, akan memberlakukan kebijakan baru bagi para perokok yang melanggar aturan. Mulai semester pertama 2025, Pemkot Yogyakarta akan menerapkan sidang di tempat bagi mereka yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro. Kebijakan tegas ini diharapkan mampu mengurangi jumlah perokok yang membandel di area wisata ikonik tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa sidang on-the-spot ini akan melibatkan kerjasama antara pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian setempat. Lokasi persidangan akan ditentukan di area Malioboro. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Perda tersebut memberikan ancaman denda maksimal hingga Rp7,5 juta bagi perokok yang melanggar aturan di Malioboro. Selain denda, Dodi menambahkan, terdapat pula ancaman hukuman kurungan jika denda tidak dibayarkan. Besarnya denda akan ditentukan oleh hakim yang memimpin sidang.
Meskipun sidang di tempat akan segera diberlakukan, Satpol PP Kota Yogyakarta saat ini masih berfokus pada pembinaan. Hingga 20 Januari 2025, tercatat 200 pelanggar yang diberi teguran lisan dan tertulis. Sebagian besar pelanggar (187 orang) merupakan wisatawan, sementara sisanya (13 orang) adalah warga lokal. Baik wisatawan maupun warga lokal akan mendapatkan perlakuan yang sama di bawah aturan baru ini.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro. Fasilitas ini disediakan oleh pemerintah dan swasta untuk memberikan alternatif bagi perokok yang ingin tetap menikmati Malioboro tanpa melanggar aturan. Pemasangan rambu-rambu larangan merokok juga dilakukan di berbagai titik strategis di kawasan tersebut.
Kebijakan sidang di tempat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para perokok yang masih bandel. Dengan adanya sanksi tegas dan ketersediaan area merokok, Pemkot Yogyakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh pengunjung Malioboro.
Meskipun pendekatan persuasif berupa teguran masih diterapkan, kebijakan sidang di tempat ini menunjukkan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam menegakkan Perda KTR dan menjaga kebersihan serta kenyamanan di kawasan Malioboro. Dengan sanksi yang cukup berat, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok sembarangan akan meningkat.